Hai, sobat jhontax! Wajib Pajak Badan Bisa Ajukan Penghapusan NPW. Apakah kamu seorang Wajib Pajak Badan yang ingin mengajukan penghapusan NPWP? Ada kabar baik nih! Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2017, sekarang Wajib Pajak Badan juga memiliki kesempatan untuk mengajukan penghapusan NPWP. Yuk, kita simak informasi lengkapnya bersama-sama, semoga bermanfaat bagi kalian!
Syarat Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan
Untuk dapat mengajukan penghapusan NPWP, Wajib Pajak Badan harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Tidak Memiliki Utang Pajak
Wajib Pajak Badan harus tidak memiliki utang pajak yang masih belum diselesaikan. Jadi, pastikan semua kewajiban pajakmu sudah terpenuhi sebelum mengajukan penghapusan NPWP.
- Tidak Sedang dalam Proses Persetujuan Bersama
Wajib Pajak Badan tidak boleh sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pastikan tidak ada masalah yang sedang kamu ajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama terkait perpajakan.
- Tidak Sedang Dalam Pemeriksaan atau Penuntutan
Wajib Pajak Badan tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tidak Sedang Dalam Proses Penyelesaian Kesepakatan Harga Transfer
Jika perusahaanmu terlibat dalam kesepakatan harga transfer, maka kamu tidak dapat mengajukan penghapusan NPWP selama proses penyelesaian kesepakatan tersebut masih berlangsung.
- NPWP Cabang atau NITKU Telah Dihapus
Pastikan semua NPWP cabang atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang terkait dengan perusahaanmu telah dihapus sebelum mengajukan penghapusan NPWP.
- Tidak Ada Proses Penyelesaian Upaya Hukum
Wajib Pajak Badan tidak boleh sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan. Pastikan tidak ada kasus hukum terkait perpajakan yang sedang kamu proses.
Mengajukan Penghapusan NPWP
Jika kamu memenuhi semua syarat di atas, kamu bisa segera mengajukan penghapusan NPWP. Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses pengajuan, kamu dapat menghubungi Call Center jhontax yang tersedia 24 jam nonstop melalui nomor 0859-4579-4545 atau 0813-5009-5007. Tim kami siap memberikan panduan dan penjelasan yang kamu butuhkan.
Kami juga dapat dihubungi melalui Direct Message (DM) melalui berbagai platform media sosial. Jangan lupa untuk follow TikTok kami di @mr.pajak dan kunjungi website resmi kami di jhontax.co untuk mendapatkan informasi terbaru seputar layanan perpajakan kami.
Jadi, sobat jhontax, jika kamu seorang Wajib Pajak Badan dan ingin mengajukan penghapusan NPWP, segera lakukan langkah-langkah yang diperlukan dan dapatkan kemudahan dalam proses perpajakanmu. Gunakan layanan jhontax untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakanmu. Jangan lupa untuk menggunakan tagar #jhontax #perpajakan #layananpajak dalam berbagai platform media sosial. Wajib Pajak Badan Bisa Ajukan Penghapusan NPWP.
Terima kasih telah membaca artikel ini Wajib Pajak Badan Bisa Ajukan Penghapusan NPWP. Semoga informasi yang kami berikan dapat membantu kamu dalam memahami proses penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Badan. Tetap patuhi aturan perpajakan yang berlaku dan selalu konsultasikan dengan tim jhontax jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut. Sampai jumpa pada artikel berikutnya!