Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Wajib Pajak Badan Dapat Dikenakan Hukum Pidana?

Halo Sobat Jhontax! Apakah Wajib Pajak Badan Bisa Terkena Hukuman Pidana? Yuk, Simak Penjelasannya! Sebagai negara yang pernah menjadi jajahan Belanda, Indonesia menerapkan Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku di Belanda sejak tahun 1881. KUHP diadopsi di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun, pada awalnya, korporasi tidak dianggap sebagai subjek hukum pidana, karena pada waktu itu, asas “societas delinquere non potes” (badan hukum tidak bisa melakukan tindak pidana) menjadi panduan utama. Asas ini didasarkan pada ide bahwa badan hukum adalah abstraksi yang tidak memiliki pikiran sendiri, sehingga hanya individu yang dapat dipertanggungjawabkan atas delik pidana.

Namun, seiring perkembangan masyarakat dan teknologi, terjadi perubahan dalam pandangan ini. Kejahatan tidak hanya dilakukan oleh individu, tetapi juga dapat terorganisir dalam suatu korporasi. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana kini juga diberlakukan pada korporasi. Bagaimana hal ini berlaku dalam konteks perpajakan?

Mengenal Hukum Pidana dalam Perpajakan

Dalam menangani delik pidana di bidang perpajakan, Indonesia menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP mengatur sanksi pidana berupa hukuman kurungan, penjara, dan denda. Khususnya, Wajib Pajak Badan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran perpajakan.

Pidana Pajak Korporasi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma 13/2016) memberikan landasan hukum bagi penanganan tindak pidana oleh korporasi. Korporasi diartikan sebagai kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik badan hukum maupun bukan badan hukum.

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada badan hukum seperti perseroan, perkumpulan, yayasan, atau korporasi lainnya. Jika terdapat karyawan atau pengurus yang melakukan pelanggaran hukum perpajakan atas nama korporasi dan memberikan manfaat bagi korporasi tanpa upaya pencegahan yang memadai, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada korporasi dan/atau pengurus yang memiliki peran signifikan dalam menentukan kebijakan korporasi.

Mens Rea dan Unsur Kesengajaan

Berbeda dengan teori strict liability, pasal-pasal pidana dalam UU KUP mengacu pada unsur kealpaan atau kelalaian (Pasal 38) dan unsur kesengajaan (Pasal 39 dan 39A). Meskipun tidak ada definisi yang jelas untuk frasa “setiap orang” dalam UU KUP, sanksi pidana tidak terbatas pada wajib pajak individu tetapi juga mencakup korporasi.

Pentingnya Sanksi Pidana dalam Perpajakan

Sanksi pidana dalam perpajakan diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku delik. Meskipun sanksi administrasi dapat menjadi peringatan dini, sanksi pidana diperlukan terutama jika terdapat ketidakpatuhan pembayaran pajak yang signifikan dan tidak ditangani secara administratif. Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak badan dan menghindari kerugian keuangan negara.

Kesimpulan

Wajib Pajak Badan dapat dikenakan hukuman pidana jika terlibat dalam tindak pidana perpajakan. Sanksi pidana ini diatur dalam UU KUP dan diaplikasikan dengan mempertimbangkan unsur kealpaan dan kesengajaan. Dalam konteks ini, korporasi juga dapat menjadi subjek hukum pidana, dan sanksi pidana dapat diberlakukan pada pengurus atau pejabat senior yang memiliki peran signifikan dalam menentukan kebijakan korporasi.

Ingat, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan sangat penting untuk mendukung pembangunan negara dan menghindari konsekuensi hukuman pidana. Semua pihak, termasuk Wajib Pajak Badan, diharapkan untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Jadi, sobat Jhontax, selalu perhatikan kewajiban perpajakan dan hindari risiko sanksi pidana!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?