Pajak menjadi sumber penerimaan penting bagi negara dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan. Di dalam APBN, pajak menjadi komponen penerimaan negara yang dominan. Selama lima tahun terakhir, 80% unsur penerimaan APBN berasal dari pajak. Namun, bagaimana pandangan pajak terhadap wanita?
Wajib pajak orang pribadi baik pria maupun wanita mempunyai kesamaan dalam menjalankan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan bagi wanita terbagi dalam beberapa kelompok.
Kelompok Kewajiban Perpajakan Bagi Wanita
Anak Belum Dewasa
Kelompok pertama adalah anak di bawah umur 18 tahun yang menerima atau memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang tua.
Wanita Dewasa Belum Menikah
Kelompok kedua adalah wanita dewasa belum menikah. Wanita ini tunduk pada aturan perpajakan secara umum yakni atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima dan atau diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif.
Wanita Kawin
Kelompok ketiga adalah wanita kawin. Kewajiban perpajakan untuk kelompok ini disesuaikan dengan keadaan atau situasi apakah wanita kawin memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak dari suami sah. Bagi wanita kawin yang memilih untuk penggabungan harta dan penghasilan dengan suami, maka kewajiban perpajakan melekat pada suami sebagai kepala keluarga. Berbeda kondisi apabila wanita dan suami menghendaki perjanjian pemisahan atas penghasilan dan harta, maka kewajiban perpajakan dijalankan masing-masing.
Wanita Kawin dengan Suami Tidak Berpenghasilan
Kelompok berikutnya adalah wanita kawin yang memiliki suami tidak berpenghasilan. Wanita yang masuk kelompok ini harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan. Penghitungan pajak untuk kelompok ini dengan memasukkan komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) status kawin dan PTKP anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Kelompok Wanita Janda
Kelompok terakhir adalah wanita yang berstatus janda karena suami meninggal atau putusan pengadilan. Kewajiban perpajakan dilakukan sendiri oleh wanita tersebut sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimilikinya. Namun, jika suami meninggalkan harta atau usaha sebagai warisan yang belum terbagi, maka seluruh kewajiban perpajakan melekat pada NPWP suami sampai warisan tersebut dibagikan.
Dalam penutup, dapat disimpulkan bahwa perpajakan adalah tanggung jawab bersama bagi seluruh warga negara, baik pria maupun wanita. Namun, pandangan terhadap wanita dalam perpajakan tetaplah penting untuk diperhatikan. Oleh karena itu, diharapkan agar peran wanita dalam perpajakan semakin meningkat dan diberikan perlakuan yang adil dan setara dengan pria. Sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi penerimaan negara dan pembangunan nasional secara keseluruhan. Dengan demikian, perpajakan dapat terus menjadi tulang punggung dalam pembangunan negara yang berkelanjutan.