Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Wisatawan Mancanegara di Bali Kini Wajib Bayar Pajak Wisata

Mulai 14 Februari 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali wajib membayar pajak wisata. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di Bali, serta menjaga kelestarian budaya dan keindahan alamnya.

Pajak Wisata

Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor penerimaan pajak yang tujuannya sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang memberikan kewenangan dalam mengatur segala sumber penerimaan daerah kepada pejabat atau Pemerintah Daerah.

Proses Pembayaran

Hingga hari pertama pemberlakuan, sudah ada sekitar 15 ribu wisman yang membayar pajak wisata. Pemerintah Provinsi Bali menyarankan pembayaran dilakukan sebelum wisman berangkat ke Bali. Proses pembayaran dapat dilakukan secara online melalui website lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali yang tersedia di play store dan app store.

Kemudahan Pembayaran dan Proses Verifikasi

Wisman diwajibkan mengisi data pribadi dan informasi perjalanan pada aplikasi Love Bali. Tarif pembayaran pajak sebesar Rp150.000 atau setara US$9,60 per orang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu dengan jaringan global atau Penyedia Jasa Pembayaran swasta nasional. Wisman akan menerima voucher retribusi melalui email yang dikirimkan dan memindai voucher tersebut di pos pemeriksaan sesampainya di Bali.

Alternatif Pembayaran bagi Wisman yang Belum Membayar Online

Wisman yang belum membayar online dapat melakukannya di konter yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa, akomodasi perhotelan, agen perjalanan wisata, dan daya tarik wisata.

Try Out dan Kesiapan Pemerintah Provinsi Bali

Tjokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan try out dari tanggal 7 Februari sampai 13 Februari. Hingga hari pertama pemberlakuan, sudah ada sekitar 15 ribu wisman yang membayar. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menggunakan pajak wisata secara transparan dan akuntabel.

Tujuan Pajak Wisata untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Fasilitas

Penerapan pajak wisata di Bali bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah, pelestarian budaya, kualitas layanan, dan fasilitas umum seperti infrastruktur dan transportasi. Penggunaan pajak wisata akan dipergunakan secara jelas dan transparan untuk memajukan pariwisata Bali.

Penerapan pajak wisata di Bali merupakan langkah penting untuk mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan. Dengan partisipasi wisman, Bali akan terus menjadi destinasi wisata yang indah, nyaman, dan aman untuk dikunjungi. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk menggunakan pajak wisata secara transparan dan akuntabel, dengan seluruh informasi terkait penggunaan pajak akan dipublikasikan secara berkala. Bagi penyedia jasa agen tour & travel, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?