Tahun Baru, Semangat Baru—mungkin kalimat ini sudah tidak asing lagi di telinga kita. Ungkapan sederhana ini ternyata memiliki makna yang sangat dalam, terutama ketika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Di awal tahun, banyak orang atau kelompok yang berusaha memperbaiki diri, meningkatkan nilai pribadi, dan berusaha melakukan perubahan positif untuk mencapai tujuan yang lebih baik.
Begitu juga dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang pada tahun 2025 ini menghadirkan perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia. Salah satu terobosan besar yang diperkenalkan adalah Coretax DJP, sebuah sistem yang diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara lebih efisien dan aman. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan antara sistem lama, yaitu e-Reg Online, dengan sistem baru Coretax DJP, serta bagaimana perubahan ini dapat memberikan manfaat besar bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Apa Itu e-Reg Online?
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai Coretax DJP, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu sistem yang digunakan sebelumnya, yaitu e-Reg Online. Sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2024, e-Reg Online telah menjadi platform utama bagi wajib pajak untuk melakukan pendaftaran dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Melalui e-Reg, wajib pajak dapat mengakses dan mengisi formulir pendaftaran NPWP secara digital, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Hal ini tentunya sangat mempermudah para wajib pajak, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor pajak atau yang terbatas mobilitasnya karena pandemi.
Sistem e-Reg Online terbukti efektif dan banyak membantu masyarakat dalam pendaftaran NPWP. Meskipun begitu, seperti halnya sistem lainnya, tentu ada ruang untuk perbaikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyadari bahwa untuk mencapai kesempurnaan dan memberikan pelayanan yang lebih baik, diperlukan inovasi berkelanjutan yang mampu meningkatkan akurasi data, keamanan, serta efisiensi dalam layanan perpajakan.
Perkenalan dengan Coretax DJP
Memasuki tahun 2025, DJP memperkenalkan Coretax DJP sebagai sistem terbaru yang menggantikan e-Reg Online. Sistem Coretax DJP ini bukan hanya sekadar pengganti, tetapi juga sebuah inovasi yang jauh lebih canggih dan terintegrasi. Coretax DJP merupakan bagian dari upaya besar DJP untuk memperbaiki dan menyempurnakan layanan perpajakan di Indonesia, sehingga lebih efisien dan lebih aman bagi wajib pajak.
Salah satu fitur utama dari Coretax DJP adalah pemadanan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini memungkinkan data wajib pajak lebih terintegrasi dan tervalidasi dengan lebih akurat karena adanya sinergi antara DJP dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemadanan ini memastikan bahwa data yang diberikan oleh wajib pajak akan langsung diverifikasi, yang mengurangi risiko kesalahan atau ketidaksesuaian data.
Keunggulan Coretax DJP Dibandingkan e-Reg Online
1. Validitas Data yang Lebih Akurat
Salah satu perbedaan mencolok antara e-Reg dan Coretax DJP adalah akurasi data yang dihasilkan. Dengan adanya integrasi data antara DJP dan Dukcapil, Coretax DJP memungkinkan data yang dimasukkan oleh wajib pajak langsung dipadankan dengan data kependudukan yang ada di Dukcapil. Hal ini tidak hanya membuat proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan dalam penginputan data.
Sebagai contoh, alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak akan lebih mudah divalidasi melalui sistem geo-tagging yang ada pada Coretax DJP. Fitur geo-tagging ini membantu meningkatkan akurasi alamat wajib pajak yang tercatat dalam database DJP. Dengan adanya peningkatan akurasi ini, diharapkan pengiriman dokumen perpajakan, seperti surat pemberitahuan atau kartu NPWP, tidak akan mengalami masalah seperti kesalahan alamat atau pengembalian karena alamat tidak ditemukan (kempos).
2. Penggunaan Teknologi Verifikasi Wajah
Di Coretax DJP, terdapat sistem verifikasi wajah yang akan diterapkan saat pembuatan NPWP. Teknologi ini digunakan untuk memastikan bahwa identitas wajib pajak yang mendaftar adalah valid dan sesuai dengan data yang ada. Dengan menggunakan verifikasi wajah, risiko pemalsuan identitas dapat diminimalisasi, yang pada gilirannya akan mengurangi potensi terjadinya tindak kecurangan.
3. Transisi Menuju Era Digital dan Single Identification Number (SIN)
Salah satu langkah maju yang dilakukan oleh DJP dengan Coretax DJP adalah transisi menuju era digital yang lebih modern. Tidak perlu lagi mencetak kartu NPWP fisik. Sebagai gantinya, NPWP akan diberikan dalam bentuk digital yang dapat diakses langsung melalui portal Tax Payer Portal. Hal ini sejalan dengan upaya Indonesia menuju Single Identification Number (SIN) yang akan mengintegrasikan identifikasi wajib pajak dengan berbagai layanan publik lainnya. Ini merupakan langkah besar menuju sistem administrasi yang lebih sederhana dan efisien di masa depan.
4. Akun Coretax DJP dan Kemudahan Akses Layanan Pajak
Setelah pembuatan NPWP selesai, wajib pajak akan mendapatkan akun Tax Payer Portal atau akun Coretax DJP. Akun ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan dengan mudah, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembuatan billing pajak. Dengan akun ini, wajib pajak dapat mengelola seluruh urusan perpajakan mereka secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga : Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara
Harapan dan Prospek Ke Depan
Dengan adanya Coretax DJP, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia akan semakin mudah, cepat, dan aman. Meskipun begitu, seperti halnya dengan teknologi lainnya, sistem ini tentu memerlukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. DJP sudah menyadari hal ini dan terbuka terhadap masukan serta kritik dari berbagai pihak, baik dari wajib pajak maupun dari masyarakat umum. Karena salah satu nilai Kemenkeu adalah kesempurnaan, DJP berkomitmen untuk terus melakukan inovasi guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan.
Sebagai kesimpulan, Coretax DJP bukan hanya sebuah sistem baru, tetapi juga bagian dari transformasi besar yang sedang berlangsung di Indonesia. Dengan teknologi yang lebih canggih, integrasi data yang lebih baik, serta kemudahan akses layanan perpajakan, Coretax DJP diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak, sambil menjaga keamanan dan akurasi data yang sangat penting.
Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai Coretax DJP atau ingin mengoptimalkan urusan perpajakanmu, Hive Five siap membantu! Kami siap memberikan solusi dan konsultasi terkait pajak dan perizinan untuk memastikan bisnismu berjalan lancar tanpa khawatir masalah perpajakan.
Tunggu apalagi? Segera manfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh Coretax DJP untuk kelancaran urusan perpajakanmu! 🚀