Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Apa Beda SPT 1770 dan 1771?

Hallo sobat Jhontax! Apakah Anda pernah bingung antara SPT 1770 dan SPT 1771? Kedua formulir ini seringkali membingungkan banyak orang, terutama saat masa pelaporan pajak tiba. Mari kita bahas perbedaannya dengan gaya yang mudah dimengerti.

SPT 1770 dan SPT 1771: Untuk Siapa?

Salah satu perbedaan utama antara SPT 1770 dan SPT 1771 adalah siapa yang menggunakannya. Formulir 1770 ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara Formulir 1771 adalah untuk Wajib Pajak Badan.

  • SPT 1770 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Ini adalah formulir yang harus diisi oleh individu atau orang pribadi yang memiliki kewajiban pajak. Contoh-contoh wajib pajak orang pribadi termasuk karyawan, profesional, atau pengusaha kecil.
  • SPT 1771 untuk Wajib Pajak Badan: Formulir ini diperuntukkan bagi badan hukum atau perusahaan. Wajib pajak badan biasanya adalah perusahaan, koperasi, atau entitas hukum lainnya.

Informasi yang Diperlukan

Selain perbedaan dalam siapa yang mengisi formulir, SPT 1770 dan 1771 juga memerlukan informasi yang berbeda:

  • SPT 1770 (Orang Pribadi): Formulir ini akan mengharuskan Anda untuk memberikan informasi tentang penghasilan pribadi Anda, termasuk gaji, penghasilan dari usaha kecil, dan sumber penghasilan lainnya.
  • SPT 1771 (Badan): Untuk formulir ini, Anda akan perlu memberikan informasi tentang pendapatan perusahaan, termasuk laba atau rugi, aset, dan utang.

Tanggal Pelaporan

Terkait dengan tanggal pelaporan, SPT 1770 dan 1771 juga memiliki tenggat waktu yang berbeda. Wajib pajak orang pribadi biasanya diharuskan melaporkan pajaknya pada Maret atau April setiap tahun, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat waktu yang berbeda sesuai dengan jenis perusahaan masing-masing.

Kesimpulan

Jadi, itulah perbedaan utama antara SPT 1770 dan SPT 1771. Semua tergantung pada status Anda sebagai wajib pajak, apakah Anda seorang individu atau badan hukum. Pastikan untuk mengisi formulir yang sesuai dengan status Anda dan selalu periksa tenggat waktu pelaporan pajak agar Anda tetap patuh dalam kewajiban perpajakan Anda. Semoga artikel ini membantu Anda memahami perbedaan di antara keduanya.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?