Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Apa Itu Pajak untuk Marketplace? Panduan untuk Penjual Online

Perhitungan Opsen PKB-BBNKB

Pengantar

Di era digital, transaksi jual-beli secara online melalui platform marketplace semakin populer. Dengan kemudahan yang ditawarkan, banyak penjual, termasuk usaha kecil dan menengah (UKM), mulai memanfaatkan marketplace sebagai sarana utama untuk menjual produk. Namun, seiring dengan berkembangnya transaksi digital, pemerintah juga menerapkan kebijakan perpajakan untuk marketplace.

Artikel ini akan membahas secara rinci apa itu pajak untuk marketplace, jenis-jenis pajak yang berlaku, dan panduan untuk penjual online agar dapat mematuhi kewajiban perpajakan secara benar. Dengan memahami aspek perpajakan ini, penjual online dapat menghindari risiko hukum sekaligus menjaga kelangsungan bisnisnya.


Dasar Hukum Pajak untuk Marketplace

Pajak untuk marketplace di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP): Mengatur kewajiban pajak bagi pelaku usaha digital, termasuk marketplace.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018: Tentang perlakuan perpajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
  3. Peraturan Dirjen Pajak (PER-12/PJ/2020): Tentang mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk marketplace.

Marketplace juga diwajibkan untuk menjadi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi di platform mereka, sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Pengertian Pajak untuk Marketplace

Pajak untuk marketplace adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh penjual dan penyedia platform marketplace terkait transaksi yang terjadi secara online. Pajak ini meliputi berbagai jenis, seperti:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak atas penghasilan yang diperoleh penjual dari hasil transaksi di marketplace.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada barang atau jasa kena pajak yang dijual melalui marketplace.
  • Bea Materai: Dikenakan pada dokumen tertentu, seperti faktur atau kwitansi digital.

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Marketplace dan Penjual Online

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Penjual di marketplace wajib membayar PPh sesuai dengan kategori usahanya:

  • PPh Final UMKM (0,5%): Dikenakan pada penjual dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018.
  • PPh Pasal 21: Untuk individu yang berstatus pegawai dari perusahaan marketplace.
  • PPh Pasal 25/29: Untuk pelaku usaha yang berbadan hukum atau perusahaan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Marketplace wajib memungut PPN sebesar 11% atas barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dijual melalui platform mereka. Penjual yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga harus menyetorkan PPN yang telah mereka pungut dari pembeli.

3. Pajak Transaksi Digital (PPN PMSE)

Pajak ini berlaku untuk penjual di marketplace internasional yang menjual barang atau jasa digital, seperti perangkat lunak, musik, atau aplikasi.

4. Bea Materai

Marketplace dapat memfasilitasi penggunaan dokumen elektronik yang dikenakan bea materai, seperti faktur atau perjanjian jual-beli. Tarif bea materai yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 per dokumen.


Kewajiban Penjual Online di Marketplace

Sebagai penjual online, Anda memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi:

1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak

Pastikan Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah administrasi perpajakan.

2. Melaporkan Penghasilan

Laporkan penghasilan dari transaksi di marketplace dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

3. Menyetor Pajak yang Terutang

Setor pajak sesuai dengan jenis dan tarif yang berlaku, seperti PPh Final UMKM atau PPN bagi PKP.

4. Mengelola Faktur Pajak

Jika Anda merupakan PKP, pastikan untuk menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) untuk setiap transaksi yang dikenakan PPN.

5. Memahami Kebijakan Marketplace

Marketplace umumnya memiliki kebijakan pemungutan pajak tertentu. Pastikan Anda memahami potongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh platform tersebut.


Manfaat Mematuhi Kewajiban Pajak

  1. Menghindari Sanksi Hukum
    Pelanggaran terhadap kewajiban pajak dapat mengakibatkan denda, bunga, atau bahkan sanksi pidana.
  2. Meningkatkan Reputasi Bisnis
    Kepatuhan pajak mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen dan mitra usaha.
  3. Mendukung Pengembangan Infrastruktur Negara
    Dengan membayar pajak, Anda berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
  4. Memperoleh Perlindungan Hukum
    Bisnis yang taat pajak memiliki landasan hukum yang kuat untuk beroperasi dan berkembang.

Tips Mengelola Pajak untuk Penjual Marketplace

  1. Gunakan Software Akuntansi
    Manfaatkan software akuntansi yang dilengkapi fitur pengelolaan pajak untuk mencatat dan menghitung pajak secara otomatis.
  2. Konsultasi dengan Ahli Pajak
    Jika Anda kesulitan memahami regulasi pajak, gunakan jasa konsultan pajak untuk mendapatkan panduan yang sesuai.
  3. Manfaatkan Layanan Digital Pajak
    Pemerintah menyediakan layanan e-Filing dan e-Billing yang memudahkan pelaporan dan penyetoran pajak.
  4. Perbarui Informasi Pajak Secara Berkala
    Regulasi pajak dapat berubah dari waktu ke waktu. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru.

Bagaimana Hive Five Membantu Anda?

Hive Five hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu penjual online memahami dan mematuhi kewajiban pajak mereka. Layanan kami mencakup:

  • Konsultasi pajak untuk usaha online.
  • Pendampingan dalam pengurusan NPWP dan registrasi PKP.
  • Pelatihan pengelolaan pajak untuk penjual marketplace.

Dengan bantuan Hive Five, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir tentang administrasi perpajakan. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda!


Kesimpulan

Pajak untuk marketplace adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis online yang harus dipahami oleh setiap penjual. Dengan memahami jenis pajak yang berlaku dan cara mengelolanya, Anda dapat memastikan bisnis berjalan sesuai dengan regulasi tanpa hambatan.

Hive Five siap menjadi mitra Anda dalam mengelola pajak dan aspek hukum lainnya untuk mendukung pertumbuhan bisnis Anda. Dengan kepatuhan pajak yang baik, Anda tidak hanya menjaga keberlangsungan bisnis tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?