Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Lantas Apa itu Core Tax Administration System?

Pajak adalah salah satu kewajiban wajib pajak yang harus dipenuhi setiap tahunnya. Pada era digital seperti sekarang, perpajakan juga ikut mengalami kemajuan yang signifikan. Salah satu teknologi informasi yang digunakan untuk memudahkan proses perpajakan adalah Core Tax Administration System.

Apa itu CTAS?

Core Tax Administration System adalah sebuah sistem teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini memberikan dukungan terpadu pada berbagai aspek tugas DJP, termasuk otomatisasi proses bisnis. Artinya, CTAS dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Contoh Core Tax Administration System

Sebagai contoh CTAS dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.

CTAS dikembangkan oleh DJP dan bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelaksanaan tugas DJP dalam melakukan tugas-tugas administrasi perpajakan. Sistem ini juga membantu DJP dalam mengumpulkan data dan informasi dari wajib pajak secara lebih efektif dan efisien.

Untuk itu, JhonTax Founder dan CEO, Sabar L Tobing SE.,MM..AK.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP, turut hadir sebagai salah satu konsultan perpajakan yang memberikan pandangannya mengenai perkembangan sistem perpajakan di era digital. Beliau menyadari pentingnya Core Tax Administration System dalam memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dalam diskusi bersama DJP, beliau menyampaikan bahwa perubahan peraturan perpajakan sangat penting dalam era digital ini. Hal ini disebabkan karena banyak hal yang berubah dalam sistem perpajakan, termasuk dalam hal pembayaran pajak. DJP berharap pembaruan pada sistem CTAS dapat dioperasikan dengan baik dengan target waktu paling lambat akhir Juni 2023.

Kesimpulannya, CTAS adalah sebuah sistem teknologi informasi yang sangat penting dalam era digital saat ini. Sistem ini memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan membantu DJP dalam melakukan tugas-tugas administrasi perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Dalam menghadapi perubahan peraturan perpajakan yang semakin kompleks, CTAS dapat menjadi solusi yang tepat bagi para wajib pajak dan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan cepat.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?