Pemerintah memastikan bahwa kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan tetap stabil meskipun Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah dibentuk. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa PNBP tidak hanya bergantung pada setoran dividen BUMN, melainkan berasal dari berbagai sektor ekonomi.
PNBP Tidak Hanya Bergantung pada Dividen BUMN
Suahasil menjelaskan bahwa penerimaan negara dari PNBP sangat bergantung pada aktivitas ekonomi masyarakat, bukan hanya pada setoran dividen BUMN. “PNBP itu dari aktivitas ekonomi, bisa berupa dia adalah dari sektor pertambangan, dari sektor pelayanan-pelayanan, dari berbagai macam sektor. Enggak ada masalah [dengan pembentukan Danantara],” katanya, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Suahasil menambahkan bahwa pemerintah mengelola PNBP dari berbagai pos penerimaan. Jika dividen BUMN dikelola oleh Danantara, masih ada sumber lain yang dapat dioptimalkan, seperti penerimaan dari sumber daya alam dan pelayanan publik.
Baca Juga : 5 Pokok Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman dalam PMK 4/2025
Optimalisasi PNBP Melalui Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Suahasil, pemerintah terus berupaya meningkatkan PNBP melalui penciptaan kegiatan ekonomi dengan intensitas tinggi. Pergerakan ekonomi yang aktif akan menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar, baik dalam bentuk PNBP maupun pajak. “APBN-nya nanti ngikut, dalam pengertian mana yang jadi penerima negara kita keluarkan untuk yang betul-betul mendorong kegiatan ekonomi lanjutan berputarnya,” ujarnya.
Baca Juga : Trump Umumkan Program ‘Gold Card’ untuk Tarik Investor Asing
Realisasi PNBP 2024 dan Target 2025
Pemerintah mencatat bahwa realisasi PNBP pada tahun 2024 mencapai Rp579,5 triliun atau 117,8% dari target yang ditetapkan sebesar Rp492 triliun. Meski demikian, secara tahunan, kinerja PNBP mengalami kontraksi sebesar 5,4%. Untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penerimaan PNBP senilai Rp513,63 triliun.
Salah satu faktor yang berpotensi mempengaruhi setoran PNBP adalah peran Danantara dalam mengelola dividen BUMN. Berdasarkan Undang-Undang BUMN, Danantara memiliki enam wewenang utama, termasuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, serta dividen BUMN, selain menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran, Presiden Trump Pecat 6.000 Pegawai Pajak
Dampak Pembentukan Danantara terhadap PNBP
Dengan adanya Danantara, sebagian besar setoran dividen BUMN tidak langsung masuk ke kas negara dalam bentuk PNBP, melainkan dikelola untuk investasi lebih lanjut. Hal ini dapat berdampak pada dinamika penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dengan meningkatkan nilai investasi pemerintah.
Kebijakan ini masih menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama dalam melihat bagaimana Danantara dapat mengoptimalkan dividen BUMN tanpa mengurangi kontribusi terhadap penerimaan negara secara keseluruhan. Dengan strategi yang tepat, pemerintah yakin bahwa PNBP tetap dapat mencapai target yang telah ditetapkan tanpa bergantung sepenuhnya pada setoran dividen dari BUMN.
(Sumber: Kementerian Keuangan, dikutip pada Kamis, 27 Februari 2025)