Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan imbauan penting terkait penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru mereka, Coretax. Salah satu isu utama yang disoroti adalah tentang pembuatan bukti potong PPh (Pajak Penghasilan) dan penerbitan surat teguran otomatis, yang penting bagi kelancaran administrasi perpajakan di Indonesia. Imbauan ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat perubahan signifikan yang terjadi dalam penerapan sistem ini sejak diluncurkannya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan berbasis digital.
Pembuatan Bukti Potong PPh di Coretax
DJP telah mengedepankan tiga cara untuk pembuatan bukti potong PPh melalui aplikasi Coretax. Setiap cara ini memiliki keunggulan dan kekurangannya, tergantung pada jenis dan skala usaha wajib pajak yang bersangkutan.
1. Input Manual (Key In)
Untuk usaha kecil hingga menengah, pembuatan bukti potong PPh dapat dilakukan secara manual. Wajib pajak dapat mengisi data penerima penghasilan satu per satu dalam aplikasi Coretax. Metode ini lebih cocok bagi mereka yang memiliki sedikit penerima penghasilan dan lebih memilih mengelola sendiri setiap pengeluaran dan penerimaan.
2. Unggah File XML (Massal)
Bagi perusahaan dengan banyak karyawan atau pihak yang harus diberikan bukti potong, metode ini lebih efisien. Wajib pajak dapat mengunggah file XML yang berisi data penghasilan dan potongan untuk sejumlah besar penerima penghasilan dalam satu waktu. Ini mempermudah proses, terutama bagi instansi pemerintah atau perusahaan besar.
3. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Untuk perusahaan yang membutuhkan solusi lebih praktis dan terintegrasi, DJP juga memungkinkan penggunaan aplikasi perpajakan dari penyedia jasa aplikasi. Melalui integrasi dengan aplikasi pihak ketiga ini, wajib pajak bisa lebih mudah melakukan pembuatan bukti potong dan memastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku.
Namun, ada catatan penting dalam penggunaan sistem ini. Jika NIK (Nomor Induk Kependudukan) penerima penghasilan belum terdaftar dalam Coretax, pembuatan bukti potong tetap bisa dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara. Meskipun demikian, bukti potong yang dihasilkan tidak akan langsung terintegrasi dengan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) penerima penghasilan. Oleh karena itu, DJP sangat menyarankan agar penerima penghasilan segera mengaktivasi akun mereka di Coretax agar data dapat ter-prepopulated dengan baik di SPT Tahunan.
Surat Teguran Otomatis untuk Wajib Pajak
Selain terkait dengan pembuatan bukti potong PPh, DJP juga menyoroti mekanisme penerbitan surat teguran bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Surat teguran ini tidak lagi dikeluarkan secara manual, melainkan melalui sistem otomatis yang terintegrasi dengan data administrasi perpajakan DJP.
Surat teguran otomatis ini diterbitkan ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Artinya, jika terdapat kewajiban pajak yang belum dibayar meski sudah ada keputusan hukum, maka surat teguran akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem Coretax. Hal ini memungkinkan DJP untuk melakukan pengawasan secara lebih efisien dan mendalami setiap kasus tunggakan pajak dengan lebih tepat.
Bagi wajib pajak yang menerima surat teguran berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian data pada surat teguran yang diterima, DJP mengimbau untuk segera melakukan pengecekan pada akun Coretax mereka. Melalui saluran bantuan yang telah disediakan, seperti helpdesk DJP dan Kring Pajak 1500-200, wajib pajak dapat melaporkan masalah tersebut beserta dokumen pendukung, sehingga DJP dapat segera menindaklanjutinya.
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax untuk Efisiensi Pelaporan SPT
DJP menekankan betapa pentingnya bagi wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun mereka di Coretax. Hal ini bertujuan agar data perpajakan, termasuk bukti potong, dapat terintegrasi langsung dengan sistem pelaporan SPT Tahunan mereka. Keberadaan sistem ini akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan, mengurangi potensi kesalahan administrasi, dan memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
DJP juga mengingatkan bahwa meskipun sistem Coretax sudah mengintegrasikan banyak aspek administrasi perpajakan, namun kesalahan teknis dan ketidaksesuaian data bisa saja terjadi, terutama bagi wajib pajak yang belum familiar dengan sistem baru ini. Oleh karena itu, bantuan dari Kring Pajak dan petunjuk panduan yang telah disediakan menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewatkan.
Panduan Penggunaan Coretax dan Integrasi Sistem
Sebagai bagian dari sosialisasi sistem Coretax, DJP telah merilis panduan penggunaan aplikasi ini. Panduan ini dapat diakses melalui situs resmi DJP di tautan yang telah disediakan. Dalam panduan tersebut, wajib pajak dapat menemukan berbagai informasi terkait dengan cara pembuatan, penggantian, dan pembatalan bukti potong serta pelaporan SPT. Buku panduan ini juga mencakup penjelasan mengenai berbagai jenis bukti potong, seperti Bukti Potong PPh Unifikasi, dan modul SPT Masa PPh Unifikasi.
Sementara itu, terkait dengan integrasi sistem, DJP menekankan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak akan lebih terintegrasi jika Coretax dapat terhubung dengan sistem administrasi di instansi lain. Pernyataan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta agar sistem pengawasan pajak bisa terkoneksi dengan lebih banyak instansi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa seluruh wajib pajak patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien.
Realisasi Penerbitan Bukti Potong dan Faktur Pajak
Hingga tanggal 3 Februari 2025, DJP mencatat penerbitan lebih dari 1,25 juta bukti potong PPh untuk masa Januari 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar bukti potong diterbitkan oleh wajib pajak non-instansi pemerintah. Selain itu, DJP juga mencatatkan penerbitan faktur pajak yang mencapai lebih dari 30 juta untuk periode yang sama, dengan mayoritas faktur pajak telah divalidasi dan disetujui.
Dalam hal ini, DJP juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan besar yang menghadapi kendala dalam penggunaan Coretax. Mereka diberikan opsi untuk menggunakan e-Faktur Desktop sebagai alternatif aplikasi faktur pajak jika mengalami masalah teknis pada sistem Coretax.
Baca Juga : Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara
Kesimpulan
Imbauan dari DJP terkait dengan pembuatan bukti potong PPh dan penerbitan surat teguran otomatis merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan sistem Coretax dengan optimal untuk memastikan kewajiban pajak mereka dapat dipenuhi tepat waktu dan dengan cara yang efisien. Mengingat pentingnya sistem ini, DJP juga menyarankan wajib pajak untuk selalu memperbarui data dan melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara data yang dimiliki oleh DJP dan yang tercatat dalam sistem Coretax.