Indonesia berkomitmen dalam melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca dan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan target pemanfaatan Energi Hijau dan Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 melalui Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Potensi Energi Terbarukan di Indonesia
Indonesia memiliki potensi EBT yang sangat besar, dengan total potensi energi terbarukan sebesar 442 GW. Sumber EBT yang ada di Indonesia antara lain tenaga air, panas bumi, bioenergi, surya, angin, dan energi laut. Namun, pemanfaatan EBT untuk pembangkit listrik masih relatif rendah, sebesar 14% dari total kapasitas pembangkit listrik.
Hambatan Pemanfaatan EBT
Kendala utama dalam pemanfaatan EBT adalah harga produksi yang relatif tinggi dan kurangnya dukungan industri dalam negeri. Selain itu, masih sulitnya mendapatkan pendanaan berbunga rendah juga menjadi penghambat bagi pengembangan energi Energi Hijau dan terbarukan.
Upaya Pemerintah untuk Mewujudkan EBT
Pemerintah Indonesia berupaya untuk menyediakan energi listrik yang lebih bersih, mulai dari menyediakan pembangkit listrik yang bersumber dari EBT, mengenalkan teknologi Clean Coal Technology (CCT), hingga mengenalkan pembangkit Variable Renewable Energy (VRE) dengan karakteristik intermittent. Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintah juga berupaya untuk menyediakan pembangkit listrik tenaga bayu dan tenaga surya.
Kebijakan Insentif Perpajakan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Hijau dan Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, memberikan insentif perpajakan kepada badan usaha yang melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan EBT.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan target pemanfaatan EBT dan menjadi negara dengan perekonomian yang berkelanjutan.
Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/insentif-pajak-untuk-energi-hijau