Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Entertainment Sebagai Penghasilan Kena Pajak

Hallo sobat Jhontax! Bagaimana kabar kalian hari ini? Apakah kalian pernah berpikir seberapa besar dampak entertainment dalam dunia perpajakan? Kali ini, kita akan membahas topik yang menarik seputar entertainment sebagai penghasilan yang kena pajak. Apa kalian penasaran? Mari kita selami lebih lanjut.

Peran Entertainment dalam Dunia Bisnis

Seorang Chief Operating Officer suatu perusahaan pernah mengatakan, melakukan promosi dengan cara menjamu relasi pada saat mengunjungi perusahaan atau mengundangnya ke suatu tempat dengan cara istimewa akan membuat kesan yang akan diingat dan selalu dibicarakan. Hal ini sedikitnya akan membuat kesan baik perusahaan di mata mereka. Bukankah salah satu manifestasi strategi pemasaran dalam bentuk kegiatan entertainment terbukti mampu secara signifikan meningkatkan penjualan dan kepercayaan pelanggan atas produk perusahaan?

Namun, perlu kita pahami bahwa biaya yang dikeluarkan untuk setiap kegiatan berupa entertainment, jamuan, representative, dan sejenisnya berbeda untuk setiap jenis usaha. Tetapi, yang jelas, jumlahnya tidak sedikit jika diakumulasi dalam satu tahun kalender.

Regulasi Perpajakan Terkait Entertainment

Setiap negara memiliki regulasi yang mengatur biaya entertainment ini dengan detail. Di Amerika Serikat, misalnya, Publikasi IRS 463 menyebutkan ada dua metode berbeda dalam melakukan penilaian biaya entertainment, yaitu metode terkait langsung dan metode tidak terkait langsung. Metode terkait langsung berarti tujuan utama kegiatan entertainment adalah untuk menjalankan bisnis secara aktif dengan harapan memperoleh penghasilan atau keuntungan lain sebagai hasil entertainment tersebut. Sebaliknya, metode tidak terkait berarti kegiatan tersebut masih dalam koridor tujuan bisnis.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya, pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Namun, aturan ini hanya mencakup natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Entertainment Sebagai Penghasilan Bagi Penerima Bukan Pegawai

Pertanyaannya, bagaimana dengan entertainment yang diterima oleh bukan pegawai? Apakah dapat diperlakukan sebagai penghasilan bagi penerima yang bukan pegawai? Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak yang masih berlaku tentang biaya entertainment, disebutkan bahwa pemberi dapat membebankan biaya entertainment yang mengurangi penghasilan kena pajak perusahaan selama melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, surat edaran tersebut tidak pernah menyebutkan apakah biaya entertainment yang diterima oleh penerima bukan pegawai kena pajak atau tidak.

Perlunya Kepastian Hukum

Sejauh ini, pengaturan yang ada hanya membahas natura atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai, seperti dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023. Oleh karena itu, ada baiknya pemerintah mengeluarkan aturan perpajakan yang menyatakan batasan terkait penerima entertainment, jamuan, representasi, dan sejenisnya yang secara nyata berhubungan maupun tidak berhubungan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi entertainment. Hal ini akan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment. Dalam sistem ini, penentuan beban pajak diserahkan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, pematuhan pajak yang tinggi sangat diperlukan agar sistem ini dapat berjalan dengan baik. Dengan aturan yang jelas terkait entertainment sebagai penghasilan, pemengaruh dan wajib pajak lainnya akan lebih mudah untuk mematuhi aturan perpajakan.

Jadi, entertainment bukan hanya tentang hiburan semata, tetapi juga memiliki implikasi dalam dunia perpajakan. Mari bersama-sama memahami dan mematuhi aturan perpajakan dengan baik. Semoga artikel ini membantu kalian memahami peran entertainment dalam penghasilan yang kena pajak. Terima kasih sudah membaca, sobat Jhontax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?