Macet, jarak yang ditempuh jauh, cuaca juga gak menentu, paginya cerah sekali, eh, siangnya mendung dan tiba-tiba hujan deras sampai sore. Dengan segala kondisi tersebut, Kawan Pajak harus berangkat ke Kantor Pajak? Eits, mending cek lagi deh #KawanPajak, untuk keperluan apa Kawan Pajak harus datang langsung ke Kantor Pajak. Karena, gak semua urusan perpajakan, Kawan Pajak harus datang langsung ke Kantor Pajak, loh! Yuk simak apa saja layanan perpajakan yang disediakan secara online.
1. Pembuatan NPWP
Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada layanan administrasi perpajakan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Dengan demikian, saat ini Kawan Pajak masih harus menggunakan NPWP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Bagi Kawan Pajak yang belum memiliki NPWP, perlu diketahui bahwa pembuatan NPWP dilakukan secara mandiri oleh orang yang bersangkutan melalui saluran online di laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
2. Lapor SPT
Indonesia menerapkan prinsip self-assessment dalam sistem pemungutan pajak. Sistem tersebut menugaskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Oleh karena itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun SPT masa dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Kantor Pajak. Khusus untuk SPT Tahunan, Kawan Pajak dapat lapor di laman DJP online.
3. Lupa EFIN
Untuk mengakses menu pelaporan SPT, Kawan Pajak harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Masalah sering timbul ketika Kawan Pajak lupa kata sandi atau justru belum pernah daftar akun DJP Online. Ketika hal ini terjadi, Kawan Pajak harus menginput Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk registrasi akun DJP Online serta melakukan reset ketika lupa kata sandi akun.
4. Kalkulator Pajak
Saat ini, Kawan Pajak dapat melakukan simulasi perhitungan berbagai macam jenis pajak melalui laman kalkulator.pajak.go.id. Jenis pajak yang dapat dihitung melalui kalkulator ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final atau PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan menggunakan kalkulator.pajak.go.id, Kawan Pajak dapat memperkecil kemungkinan terjadinya salah hitung dan salah setor pajak.
Demikian beberapa layanan perpajakan yang telah disediakan secara online oleh DJP. Namun, kalau Kawan Pajak mengalami kendala dalam menggunakan berbagai layanan tersebut, Kawan Pajak dapat langsung datang ke Kantor Pajak terdekat juga kok. Tapi, lebih baik simpan energi dan bensinmu, dan manfaatkan layanan daring DJP!