Hallo sobat Jhontax! Apakah kamu tahu bahwa sebagai wajib pajak (WP), kamu memiliki beberapa hak yang perlu kamu ketahui? Hak-hak ini memberikan perlindungan dan kemudahan bagi kamu sebagai kontributor pajak. Yuk, cari tahu apa saja hak-hak bagi wajib pajak dalam artikel ini!
1. Mengajukan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Sebagai wajib pajak, kamu berhak untuk mengajukan pengembalian jika terjadi kelebihan pembayaran pajak. Jika kamu telah membayar pajak lebih dari yang seharusnya, kamu dapat meminta pengembalian kembali. Prosesnya cukup mudah, dan Jhontax siap membantu kamu dalam mengurus pengembalian pajak tersebut.
2. Mengajukan Permohonan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit? Jangan khawatir, kamu juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Dengan begitu, kamu bisa mengatur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuan keuanganmu tanpa harus merasa terbebani.
3. Mengajukan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu. Namun, terkadang ada situasi yang memaksa kamu untuk menunda pelaporan SPT. Jangan khawatir, kamu berhak untuk mengajukan penundaan pelaporan SPT asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
4. Memperoleh Pengurangan PPh Pasal 25
Bagi WP yang melakukan transaksi dengan pihak lain, terutama perusahaan, mungkin kamu pernah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Nah, kamu berhak memperoleh pengurangan PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jhontax akan membantu kamu dalam mengurus proses pengurangan tersebut.
5. Mendapatkan Pembebasan Pajak
Tak hanya pengurangan, WP juga memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan pajak dalam beberapa situasi tertentu. Misalnya, jika usahamu masuk dalam kategori tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
Jangan ragu untuk menghubungi Jhontax untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam mengurus hak-hak wajib pajakmu. Tim profesional kami siap membantu kamu dengan pelayanan terbaik. Hubungi kami sekarang melalui Call Center 24 jam Nonstop di nomor 0859-4579-4545 atau 0813-5009-5007. Kamu juga bisa menghubungi kami melalui DM di akun TikTok “mr.pajak” atau kunjungi website kami di jhontax.co.
Dengan Jhontax, hak-hak wajib pajakmu akan terlindungi dan pelayanan pajakmu akan menjadi lebih mudah dan terpercaya. Ayo, buruan hubungi kami sekarang!