Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Kemudahan Restitusi: Dari 12 Bulan Menjadi 15 Hari

Halo Sobat Jhontax! Apa kabar? Semoga selalu baik dan sehat. Pernahkah Anda merasa cemas menunggu proses restitusi pajak yang memakan waktu berbulan-bulan? Nah, berita baik datang untuk Anda! Sejak 9 Mei 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru yang mengubah paradigma proses restitusi, memberikan kemudahan signifikan bagi Wajib Pajak orang pribadi. Yuk, simak informasi lengkapnya!

Perubahan Revolusioner dalam Restitusi Pajak

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, DJP Indonesia merespon kebutuhan akan proses restitusi pajak yang lebih cepat dan efisien. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak penghasilan (PPh) dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp100 juta, kini prosesnya hanya memerlukan waktu 15 hari kerja, jauh lebih singkat dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 12 bulan.

Transformasi Pendekatan dan Pemeriksaan

Bukan hanya soal waktu, DJP juga melakukan transformasi dalam pendekatan pemeriksaan. Dengan fokus pada pendekatan less intervention dan less face to face, DJP ingin memastikan keadilan, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Transformasi ini tidak hanya berdampak pada Wajib Pajak, tetapi juga pada sistem perpajakan secara keseluruhan.

Sanksi Administratif yang Lebih Proporsional

Sebelumnya, sanksi administratif bisa mencapai 100%. Namun, kini sanksi dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor 20% untuk maksimal 24 bulan. Langkah ini memberikan keseimbangan antara memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran dan memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak yang mungkin mengalami kesalahan pembayaran.

Komitmen DJP untuk Pertumbuhan Ekonomi

Langkah-langkah ini bukan hanya sekadar pemangkasan waktu, tetapi juga upaya DJP untuk menjaga daya saing dan ketertiban dalam sistem perpajakan. Dengan memberikan kemudahan, keadilan, dan keterbukaan, DJP dapat membuka pintu bagi investasi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan menciptakan lingkungan bisnis yang berkelanjutan.

Mari Dukung Bersama!

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung pertumbuhan ekonomi, mari bersama-sama memahami dan mendukung kebijakan restitusi pajak dipercepat. Dengan memberikan dukungan terhadap proses restitusi yang lebih efisien, kita dapat mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Kesimpulan: Reformasi dalam proses restitusi pajak yang dijalankan oleh DJP adalah langkah yang layak diapresiasi. Transformasi ini tidak hanya menguntungkan Wajib Pajak, tetapi juga menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih kondusif untuk pertumbuhan ekonomi. Mari bersama-sama meraih kemajuan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?