Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Kenaikan PPN Ancam Usaha Kecil, Pedagang Tanah Abang Menghadapi Krisis Omzet 80%

Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 semakin menambah beban berat bagi para pedagang kecil di Indonesia, khususnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di pasar yang terkenal sebagai pusat tekstil terbesar se-Asia Tenggara ini, banyak pedagang mengeluh dengan penurunan omzet yang drastis, bahkan ada yang terpaksa bangkrut.

Para pedagang mengaku bahwa kondisi pasar sudah sangat memprihatinkan. Tomi, seorang pedagang pakaian di Blok A Pasar Tanah Abang, mengungkapkan bahwa penjualannya telah merosot tajam dalam beberapa bulan terakhir. Jika dahulu Sabtu dan Minggu selalu ramai dengan pengunjung, kini tidak lagi. “Sekarang biasa saja. Saya bisa sebulan hanya menerima sedikit pesanan. Dulu, tidak perlu memajang dagangan, sudah pasti laku. Sekarang, jualan saja susah,” jelas Tomi.

Tidak hanya Tomi, banyak pedagang lain yang merasakan dampak serupa. Banyak toko yang tutup permanen karena tidak sanggup menanggung biaya operasional, apalagi dengan adanya rencana kenaikan PPN. Penurunan penjualan yang sudah sangat parah ini membuat para pedagang kehilangan harapan untuk bertahan lebih lama. “Coba keliling saja lihat berapa banyak toko yang sudah tutup. Di blok ini saja sudah banyak toko yang gulung tikar,” ujar Tomi.

Penurunan Omzet Hingga 80%

Pito, seorang pedagang tas dan aksesoris yang sudah berjualan di Tanah Abang selama 36 tahun, juga merasa kesulitan untuk bertahan. Ia mengungkapkan bahwa omzet yang diperolehnya kini turun drastis hingga 80%. “Kadang laris, kadang enggak. Kadang cuma jual dua potong, kadang satu. Lihat saja lantai 3A, lantai 5, sudah banyak toko kosong. Banyak yang disegel karena tidak bisa bayar service fee,” ungkap Pito.

Beban berat ini sudah dirasakan oleh banyak pedagang yang terpaksa mengurangi jumlah toko yang mereka miliki. Pito, yang dulu memiliki tiga toko, kini hanya memiliki dua toko karena penurunan omzet yang terus berlanjut. “Saya dagang di sini sudah 36 tahun, dari zaman dulu, sudah lama banget. Tapi sekarang, yang dulunya laris, kini sepi,” tambahnya.

Kondisi ini makin diperburuk dengan kenyataan bahwa banyak pemilik toko yang terpaksa menyewakan lapaknya dengan harga yang jauh lebih murah demi menutupi biaya operasional. Dulu, Pito harus membayar sewa toko sebesar Rp 50 juta per tahun, namun kini harga sewanya hanya sekitar Rp 7 juta per tahun. Hal ini menggambarkan betapa beratnya kondisi pasar saat ini.

Dampak PPN Terhadap Usaha Kecil

Kenaikan PPN yang direncanakan menjadi 12% pada 2025 diyakini akan semakin mempersulit kondisi para pedagang kecil seperti yang ada di Pasar Tanah Abang. Para pedagang khawatir bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan harga barang semakin tinggi, sehingga daya beli konsumen menurun. Ini tentunya akan semakin memperburuk keadaan para pelaku usaha kecil yang sudah terhimpit oleh tingginya biaya operasional dan sepinya pasar.

Kajian LPEM FEB UI juga menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk inflasi dan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama rumah tangga berpenghasilan rendah. Pada periode 2020-2021, tarif PPN yang masih 10% sudah menyebabkan rumah tangga miskin menanggung 4,15% dari pengeluaran mereka untuk PPN. Setelah tarif PPN naik menjadi 11% pada 2022-2023, beban rumah tangga miskin meningkat menjadi 4,79%.

Jika tarif PPN kembali naik menjadi 12%, tentu akan semakin memberatkan masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah, yang sebagian besar berbelanja di pasar-pasar tradisional seperti Tanah Abang. Penurunan daya beli ini akan berdampak langsung pada omzet pedagang yang sudah sangat terpuruk.

Solusi dan Harapan

Para pedagang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari rencana kenaikan tarif PPN, terutama bagi pelaku usaha kecil yang sudah terhimpit oleh kondisi pasar yang sulit. Mereka juga mengharapkan adanya kebijakan yang dapat meringankan beban mereka, seperti pengurangan pajak atau insentif untuk mendukung kelangsungan usaha kecil.

Sebagai langkah awal, pedagang di Tanah Abang berharap agar sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, sembako, dan transportasi, tidak dikenakan kenaikan PPN. Hal ini penting agar masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka tanpa terbebani oleh pajak yang terlalu tinggi.

Namun, satu hal yang jelas adalah bahwa rencana kenaikan PPN 12% sangat berdampak pada kehidupan para pedagang kecil yang sudah merasakan kesulitan luar biasa. Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan bijak agar kebijakan ini tidak justru menambah penderitaan bagi mereka yang sudah berjuang keras dalam mempertahankan usaha mereka.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 berisiko memperburuk keadaan para pedagang kecil, terutama di pusat-pusat perdagangan seperti Pasar Tanah Abang yang sudah merasakan penurunan omzet drastis. Pemerintah harus lebih bijaksana dalam mempertimbangkan kebijakan ini dan memberikan perhatian lebih pada sektor usaha kecil agar mereka tidak semakin terpuruk. Kebijakan pajak yang lebih adil dan mendukung keberlangsungan usaha kecil sangat diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan ekonomi domestik.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?