Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Kontroversi Bea Masuk Pengiriman Peti Jenazah: Simak Fakta Lengkapnya

Kontroversi Bea Masuk Pengiriman Peti Jenazah: Simak Fakta Lengkapnya

Baru-baru ini, isu tentang pengenaan bea masuk sebesar 30% atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia ke Indonesia telah menjadi topik hangat di media sosial X. Berita ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama terkait aturan sebenarnya mengenai pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia. Artikel ini akan membahas kronologi kejadian, klarifikasi dari pihak Bea Cukai, serta aturan yang berlaku terkait pengiriman peti jenazah.

Kronologi Dugaan Peti Jenazah Dikenakan Bea Masuk 30%

Kontroversi ini bermula dari seorang warganet dengan akun @ClarissaIcha yang membagikan pengalamannya ketika menghadiri pemakaman ayah seorang teman di Penang. Dalam cuitannya, ia menyebutkan bahwa temannya harus membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah karena peti tersebut dianggap sebagai barang mewah. Pernyataan ini memicu berbagai reaksi dari netizen, beberapa di antaranya menduga adanya praktik penipuan oleh oknum di Bea Cukai.

Menanggapi hal ini, akun resmi contact center Bea Cukai, @bravobeacukai, memberikan klarifikasi bahwa pengiriman peti jenazah seharusnya mendapatkan pembebasan bea masuk. Jika terdapat tagihan lain, otoritas terkait perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap asal usul tagihan tersebut, karena pengiriman peti jenazah melibatkan pihak lain.

Klarifikasi dari Bea Cukai dan Kementerian Keuangan

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, turut memberikan penjelasan mengenai isu ini. Ia membagikan beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang biasa dipakai di Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan bukti tersebut, bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tidak dikenakan pada peti jenazah. Namun, ada biaya yang ditagihkan kepada importir oleh penyedia jasa layanan kedukaan dari Gateway Human Remains, sebesar Rp2,5 juta.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menegaskan bahwa informasi dari akun @ClarissaIcha tidak benar. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ada bea masuk atau pajak yang dipungut atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang.

Aturan Pembebasan Bea Masuk

Mengacu pada regulasi dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138 Tahun 1997, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah mendapatkan pembebasan bea masuk. Aturan ini berlaku tanpa memandang jenis atau komposisi peti tersebut, selama digunakan untuk keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia.

Pembebasan bea masuk diberikan atas dua ketentuan utama:

  1. Peti tersebut hanya digunakan untuk menyimpan dan/atau mengangkut jenazah atau abu jenazah.
  2. Bentuk dan ruang peti tersebut sesuai untuk satu jenazah atau satu jenazah yang telah diperabukan.

Selain itu, pengiriman peti jenazah harus disertai surat keterangan kematian dari dokter di negara asal jenazah, sementara peti yang berisi abu jenazah harus disertai surat keterangan dari balai perabuan jenazah di tempat jenazah diperabukan.

Prosedur Pengiriman Jenazah

Proses pemulangan jenazah dari luar negeri dapat dilakukan melalui beberapa opsi, yaitu:

  1. Menjemput Sendiri: Proses ini dimulai dengan mengunjungi pihak kargo di bandara dan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri. Setelah mendapatkan izin pengangkutan jenazah dari balai kesehatan, langkah selanjutnya adalah menuju Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dengan biaya layanan Bea Cukai nol rupiah.
  2. Menggunakan Jasa dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI): Dalam opsi ini, prosedur pemulangan jenazah sepenuhnya diurus oleh pihak P4MI, dari kedatangan jenazah di bandara hingga transportasi ke rumah duka, tanpa dikenai biaya apapun.
  3. Menggunakan Jasa Pengeluaran dan Pemulangan Jenazah: Jasa ini memudahkan proses administrasi dan logistik, dengan biaya yang sesuai layanan yang diberikan.

Tata Cara Resmi Pemulangan Jenazah

Tata cara resmi pemulangan jenazah meliputi:

  • Persiapan dokumen, termasuk surat kematian, sertifikat pembalseman, sertifikat pengepakan, dan surat keterangan penyebab kematian.
  • Koordinasi antara KBRI dengan otoritas yang berwenang di negara asal jenazah.
  • Pemenuhan standar pengiriman jenazah melalui jalur darat atau udara.

Jalur Resmi

Pemulangan jenazah harus melalui jalur resmi untuk menghindari risiko kriminal dan masalah kesehatan. Jalur ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi digunakan untuk penyelundupan barang terlarang dan penyebaran penyakit menular.

Kesimpulan

Kontroversi mengenai pengenaan bea masuk atas pengiriman peti jenazah dari Penang, Malaysia ke Indonesia menyoroti pentingnya memahami aturan dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan regulasi yang ada, pengiriman peti jenazah seharusnya bebas dari bea masuk. Informasi yang benar dan akurat dari pihak Bea Cukai serta Kementerian Keuangan membantu meluruskan kesalahpahaman yang ada. Dalam menghadapi situasi serupa, penting untuk selalu mengandalkan informasi resmi dan prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi bisnis mengenai perizinan dan legalitas usaha, Jhontax dapat menjadi mitra yang terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan layanan profesional yang tepat bagi kebutuhan bisnis Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?