Halo Sobat jhontax! Setiap muncul kasus korupsi petugas pajak yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul ajakan boikot bayar pajak. Pada dasarnya, kekecewaan publik dapat dipahami. Kekecewaan tersebut merupakan bukti publik mencintai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan berharap banyak akan kredibilitas DJP selaku pengumpul uang negara dari sektor pajak. Publik berharap banyak pada amanah dan kesederhanaan gaya hidup petugas pajak.
Namun demikian, penulis melihat adanya pemahaman yang keliru pada sebagian masyarakat. Beberapa masyarakat tidak tahu alur pembayaran setoran pajak sampai ke kas negara, yang kemudian menjadi belanja negara. Berdasarkan diskusi dengan beberapa masyarakat, ada anggota masyarakat yang mengira jika uang pajak yang disetor melalui Bank Persepsi, dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Sehingga ketika ada kasus korupsi petugas pajak, mereka menganggap bahwa setoran pajak merekalah yang dikorupsi.
Sebenarnya, bagaimana mekanisme setoran pajak, mulai dari setoran pajak wajib pajak sampai menjadi kas negara? Ditampung di mana uang setoran pajak para wajib pajak? Apakah benar ditampung dan dikelola oleh DJP? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang melatarbelakangi dibuatnya tulisan ini.
Tahapan Alur Setoran Pajak
Sobat jhontax, kali ini penulis akan menjelaskan dengan lebih terperinci mengenai alur setoran pajak dan bagaimana uang pajak tersebut sampai ke kas negara. Hal ini penting agar kita semua dapat memahami proses tersebut dengan lebih baik. Simak penjelasan berikut ini:
Wajib Pajak Melakukan Pembayaran Pajak
Setiap wajib pajak melakukan pembayaran pajak melalui bank atau kantor pos persepsi. Mereka akan menggunakan Kode Billing yang diperoleh dari kantor pajak atau dapat dibuat sendiri melalui laman situs web pajak.go.id.
Bank atau Pos Persepsi Menampung Setoran Pajak dalam RPNT
Setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak akan ditampung oleh bank atau pos persepsi dalam Rekening Penerimaan Negara Terpusat (RPNT). Wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran.
Transfer Saldo dari RPNT ke Sub RKUN
Setiap hari, pada pukul 09.00 dan 16.30, bank atau pos persepsi akan mentransfer saldo dalam RPNT ke Rekening Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) yang berada di Bank Indonesia (BI). Hal ini dilakukan atas permintaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Penerimaan Negara.
KPPN Memindahkan Saldo dari Sub RKUN ke RKUN
Selanjutnya, KPPN Penerimaan Negara akan memindahkan saldo yang ada dalam Sub RKUN ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang juga berada di Bank Indonesia (BI). Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berfungsi sebagai tempat penampungan dan penyimpanan uang negara.
Pengalokasian dan Penyaluran Uang Pajak oleh BUN
Uang pajak yang terkumpul dalam Rekening KUN di BI akan dikelola oleh Bendahara Umum Negara (BUN) yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan. BUN, melalui Kuasa BUN (Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan), akan mengalokasikan uang tersebut untuk keperluan Kementerian/Lembaga (KL) dan melakukan transfer ke daerah/dana desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disetujui oleh DPR.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alur setoran pajak dimulai dari pembayaran pajak oleh wajib pajak ke bank atau pos persepsi, kemudian setoran tersebut ditampung dalam Rekening Penerimaan Negara Terpusat (RPNT), kemudian dilakukan transfer ke Rekening Sub Rekening Kas Umum Negara (Sub RKUN) di Bank Indonesia (BI), dan selanjutnya dipindahkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Uang pajak tersebut kemudian dikelola dan dialokasikan oleh Bendahara Umum Negara (BUN) untuk keperluan negara.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengurus urusan perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi Jhontax. Dengan bantuan Jhontax, Anda akan merasakan betapa mudahnya mengurus perpajakan Anda dengan cara yang efisien. Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi Jhontax untuk membantu Anda dalam mengurus perpajakan Anda!