Pajak hadiah yang diterima oleh individu atau perusahaan harus ditanggung oleh pemegang hadiah itu sendiri. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan. Terdapat dua jenis hadiah yaitu hadiah undian dan hadiah penghargaan.
I. Hadiah Undian
A. Orang Pribadi Dalam Negeri
Penerapan pajak bagi orang pribadi dalam negeri yang menerima hadiah uang dilakukan sesuai dengan aturan PPH 21. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar tarif PPH 17 yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPH).
B. Warga Negara Asing
Bagi warga negara asing yang menerima hadiah uang, penerapan pajak dilakukan sesuai dengan aturan PPH 26.
C. Wajib Pajak Badan
Penerapan pajak bagi wajib pajak badan yang menerima hadiah uang dilakukan sesuai dengan aturan PPH 23 ayat 1 (a) angka 4.
II. Hadiah Penghargaan
Bagi hadiah penghargaan, tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 25%. Tarif ini berlaku tanpa terkecuali bagi siapa saja yang menerima hadiah penghargaan, baik itu orang pribadi, warga negara asing, maupun wajib pajak badan.
Peraturan pajak yang tercantum dalam PER-11/PJ/2018 merupakan referensi umum dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan peraturan pajak yang berlaku. Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.
Hubungi Kami
Office:
18 Office Park Building 21th Floor Unit C. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX