Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Manfaatkan SIPLah untuk Memantau Aspek Perpajakan Bendahara Satuan Pendidikan


Hallo sobat Jhontax! Tahukah kamu bahwa belakangan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah pengelolaan perpajakan, terutama dalam hal belanja instansi pendidikan? Yuk, kita kupas lebih dalam tentang SIPLah dan perannya dalam pengelolaan perpajakan bagi satuan pendidikan.

SIPLah: Penghubung Penting dalam Administrasi Belanja

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022, sistem SIPLah menjadi platform vital yang membantu bendahara di lembaga pendidikan untuk mengatur pajak secara lebih efisien. Ini adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan perpajakan.

Apa Itu SIPLah?

SIPLah merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang bertindak sebagai perantara antara penyedia barang/jasa dan satuan lembaga pendidikan. Aplikasi ini menjadi penting karena menangani transaksi belanja melalui sistem elektronik. Sebelum adanya PMK-58, bendahara harus melakukan pengurusan perhitungan pajak secara manual. Kini, SIPLah memungkinkan mereka untuk menerima perhitungan, pemotongan, dan pemungutan secara detail yang terbagi oleh setiap mitra, penyedia, dan satuan pendidikan.

Aspek-aspek yang Terlibat dalam SIPLah

Dalam sistem SIPLah, terdapat tiga pihak yang saling terhubung:

Mitra

Mitra menjadi penghubung utama antara penyedia barang/jasa dengan satuan pendidikan. Mereka berfungsi sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Pada tahun 2023, ada sembilan PPMSE SIPLah yang telah bekerjasama dengan satuan pendidikan, termasuk PT Deka Sari Perkasa, PT Eureka Bookhouse, dan PT Global Digital Niaga.

Penyedia

Penyedia adalah penjual barang dan/atau jasa yang terhubung melalui aplikasi SIPLah. Mereka dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan terdaftar di SIPLah untuk bertransaksi dengan satuan pendidikan.

Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan adalah pembeli yang dapat melakukan pencarian, negosiasi, dan pembelian produk barang dan/atau jasa melalui mitra terdaftar pada SIPLah.

Mekanisme Perpajakan di SIPLah

Melalui PMK-58, SIPLah memungkinkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi penyedia dan penerima penghasilan. Dalam transaksi melalui SIPLah, perhitungan pajak akan tercantum dalam bukti pembayaran yang dikeluarkan.

Contoh mekanisme transaksi dalam SIPLah:

  • Pihak A (Satuan Pendidikan) melakukan pembelian barang dari Pihak B (Penyedia).
  • Pihak A membayar harga barang dengan PPN yang telah ditentukan dan dipotong oleh mitra melalui SIPLah.
  • Pihak B menerima penghasilan bersih setelah dipotong PPh Pasal 22 oleh mitra SIPLah.

Dengan mekanisme ini, kedua belah pihak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengoptimalkan SIPLah untuk Pemantauan Pajak

Dengan menggunakan SIPLah, bendahara di satuan pendidikan memiliki akses lebih mudah dalam memantau aspek perpajakan. Selain itu, SIPLah membantu melindungi penerimaan pajak, memperkuat transparansi, dan memastikan pengelolaan pajak yang lebih tertib.

Itulah sebagian informasi tentang SIPLah dan bagaimana aplikasi ini membantu mengatur aspek perpajakan bagi satuan pendidikan. Dengan pemahaman yang baik tentang sistem ini, diharapkan administrasi perpajakan di lembaga pendidikan dapat semakin terfasilitasi.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?