Akhir-akhir ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2023 telah menjadi perhatian utama bagi banyak wajib pajak, termasuk Aparatur Negara. Dalam hal ini, ASN, anggota TNI, dan Polri memiliki kewajiban yang sama untuk melaporkan SPT Tahunan dengan batas waktu maksimal pada 31 Maret 2023. Namun, terdapat kekhawatiran terkait pelaporan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar (LB) oleh sebagian wajib pajak ASN.
Pelaporan SPT Tahunan Aparatur Negara
Dalam upaya memenuhi kewajiban perpajakan, Aparatur Negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2019.
Skema PPh Pasal 21 dan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan
Bagi ASN, anggota TNI, dan Polri, skema pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP), yang artinya pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Namun, apakah hal ini menghalangi mereka untuk melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar?
Formulir Pelaporan SPT Tahunan dan Penghitungan Pajak
Penghitungan pajak ASN, anggota TNI, dan Polri tergantung pada formulir yang digunakan serta sumber penghasilannya. Formulir 1770 SS digunakan untuk penghasilan di bawah 60 juta rupiah, sementara formulir 1770 S digunakan untuk penghasilan di atas 60 juta rupiah atau dari lebih dari satu tempat kerja.
Ketentuan Pelaporan SPT Lebih Bayar dan Penjelasan UU Perpajakan
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Namun, bagaimana jika terjadi pelaporan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar?
Penyebab SPT Lebih Bayar dan Pengembalian Kelebihan Pajak
SPT Lebih Bayar dapat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk pembayaran zakat, sumbangan keagamaan wajib, atau penghasilan lain dengan kredit pajak yang lebih besar dari PPh terutang. Bagaimana prosedur pengembalian kelebihan pajak bagi ASN, anggota TNI, dan Polri?
Kesimpulannya, ASN, anggota TNI, dan Polri dapat menyampaikan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar, tergantung pada sumber penghasilan mereka. Namun, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang sesuai untuk pengembalian kelebihan pajak.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan Aparatur Negara dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat dan efisien.