Hallo sobat Jhontax, apa kabar? Sudah pernah merasa kebingungan mengurus pajak? Pekan lalu, dalam percakapan yang hangat dengan seorang kawan, terungkap betapa rumitnya proses perpajakan bagi mereka yang baru memulai usaha. Dia bercerita tentang rencana adiknya yang ingin memulai bisnis baru setelah lulus kuliah.
“Aku merasa mengurus pajak itu ribet, Bro,” ucapnya, menggambarkan betapa kompleksnya mengurus dokumen perpajakan, terutama saat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan faktur pajak.
Perjalanan Reformasi Perpajakan
Sejak 1983, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melangkah jauh dalam mengubah sistem administrasi perpajakan. Tujuannya? Membuat sistem yang lebih sederhana, terintegrasi, dan mengubah dari sistem penilaian resmi menjadi sistem penilaian diri sendiri.
Reformasi perpajakan ini mengarah pada partisipasi yang lebih besar dari masyarakat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perbaikan berkelanjutan dilakukan hingga reformasi perpajakan III.
Perubahan yang Diharapkan
Dalam rangka menjalankan reformasi perpajakan III, DJP fokus pada Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Mengapa? Sistem inti yang telah berusia lebih dari 15 tahun membutuhkan desain dan teknologi yang lebih mutakhir untuk mendukung keseluruhan proses bisnis.
Layanan Pendaftaran #GakRibetLagi
Dalam upaya ini, terjadi perluasan layanan pendaftaran bagi wajib pajak melalui berbagai saluran, mulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga saluran digital seperti Online Single Submission (OSS) dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Reformasi ini menjanjikan kemudahan bagi wajib pajak. Misalnya, sejumlah layanan tak lagi mengharuskan wajib pajak datang ke KPP terdaftar.
Kemudahan Baru
Diharapkan, perubahan ini akan membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan meningkatkan kepatuhan serta penerimaan negara dari sektor pajak. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bagi wajib pajak, baik dari segi organisasi, sumber daya manusia, maupun teknologi informasi.
Seiring dengan perubahan ini, bagaimana pendapatmu, sobat Jhontax? Adakah yang membuatmu penasaran tentang perpajakan saat ini? Semoga informasi ini bermanfaat untukmu dalam mengikuti perkembangan layanan perpajakan yang #GakRibetLagi.