Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Negara yang Kenakan Pajak Turis: Menjelajahi Beberapa Negara yang Memiliki Pajak Turis

JHONTAX

Apakah Anda termasuk orang yang gemar berlibur ke luar negeri? Jika ya, maka Anda harus mengetahui negara mana saja yang memberlakukan pajak turis. Meski membebani kantong, pajak turis yang diberlakukan di negara-negara tertentu memiliki tujuan untuk memperbaiki kondisi infrastruktur dan memperkuat pariwisata di sana. Mari kita bahas lebih detail mengenai Negara yang Kenakan Pajak Turis.

Thailand: Tarif Pajak Sebesar 300 Baht
JHONTAX

Negara pertama yang patut masuk dalam daftar adalah Thailand. Thailand memberlakukan tarif pajak sebesar 300 Baht atau sekitar Rp 139.000. Jumlah tersebut berlaku untuk turis yang berkunjung ke Thailand untuk waktu maksimal 30 hari. Pajak ini sudah termasuk dalam biaya tiket pesawat. Dengan membayar pajak ini, Anda berhak menikmati fasilitas publik yang tersedia di Thailand seperti toilet umum, pusat kebugaran, kolam renang, dan lain-lain.

Jepang: Tarif Pajak Sebesar 8 Euro

Negara Asia yang satu ini selalu berhasil menarik perhatian wisatawan dunia. Jepang juga menerapkan pajak turis yang dihitung dari total biaya belanja. Tarif pajak yang diterapkan adalah sebesar 8 Euro atau sekitar Rp 133.877. Pajak ini berlaku untuk seluruh wilayah Jepang dan berlaku untuk pembelanjaan di atas 5.000 Yen atau sekitar Rp 700.000. Pajak ini tidak berlaku untuk makanan dan minuman. Bagi Anda yang sedang merencanakan liburan ke Jepang, jangan lupa untuk menghitung pajak ini dalam anggaran Anda.

Perancis: Tarif Pajak Sebesar 0,2-4 Euro

Selain menawarkan wisata sejarah dan budaya yang kaya, Perancis juga menerapkan pajak turis yang relatif murah. Tarif pajak yang diterapkan berkisar antara 0,2-4 Euro atau sekitar Rp 3.347-Rp 66.939 dan hanya dikenakan pada turis yang menyewa hotel. Pajak ini ditetapkan oleh setiap kota dan jumlahnya bervariasi tergantung pada kelas hotel dan kota yang Anda kunjungi. Jika Anda ingin menghemat biaya akomodasi, cobalah untuk mencari penginapan di kawasan sekitar Perancis yang tidak memberlakukan pajak ini.

Italia: Tarif Pajak Sebesar 3-10 Euro

Negara yang terkenal dengan sejarah dan kuliner ini juga memberlakukan pajak turis. Tarif pajak yang diterapkan adalah sebesar 3-10 Euro atau sekitar Rp 50.204-Rp 166.758. Pajak ini berlaku untuk seluruh wilayah Italia dan diterapkan pada setiap malam menginap di hotel. Pajak ini dihitung berdasarkan jumlah bintang hotel dan lokasi penginapan Anda. Meski pajak ini terbilang cukup tinggi, Italia tetap menjadi salah satu destinasi favorit bagi wisatawan dunia.

Demikianlah beberapa negara yang memberlakukan pajak turis. Sebelum Anda berangkat ke luar negeri, pastikan untuk mengecek tarif pajak yang diberlakukan di negara tersebut. Jangan sampai pajak turis menjadi beban yang tidak terduga dalam perjalanan liburan Anda.

Negara yang Kenakan Pajak Turis.

Terakhir, bagi Anda yang ingin berhemat dalam perjalanan liburan, cobalah untuk mencari penginapan yang tidak memberlakukan pajak turis atau mencari informasi mengenai promo yang ditawarkan oleh hotel. Selamat berlibur !

Jangan ragu untuk menghubungi Jhontax jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus urusan perpajakan Anda. Dengan Jhontax, perpajakan akan terasa lebih mudah dan efisien!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?