Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Meski Dikecualikan, Kupon Makan dan Bingkisan Juga Bisa Kena Pajak

Meski Dikecualikan, Kupon Makan dan Bingkisan Juga Bisa Kena Pajak

Hallo sobat Jhontax! Apakah kamu tahu bahwa meskipun kupon makan dan bingkisan sering dianggap sebagai keuntungan tambahan, sebenarnya hal tersebut juga bisa kena pajak? Yuk, mari kita bahas lebih lanjut!

Naturama/Kenikmatan Dalam Pengenaan Pajak

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, beberapa jenis natura/kenikmatan yang sebelumnya tidak menjadi objek pajak, kini dianggap sebagai objek pajak. Regulasi lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023).

Namun, ada beberapa pengecualian untuk pengenaan pajak atas natura/kenikmatan. PMK 66/2023 menetapkan daftar natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak, terutama dalam kasus tertentu dengan jenis dan batasan nilai tertentu.

Natura/Kenikmatan Yang Tidak Kena Pajak

Tidak semua jenis natura/kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja atau diterima oleh pegawai merupakan objek PPh. Beberapa contohnya adalah:

  1. Natura/kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
  2. Natura/kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
  3. Natura/kenikmatan yang dibiayai oleh APBN, APBD, dan/atau APBDesa.
  4. Makanan dan/atau minuman untuk seluruh pegawai yang disediakan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sementara kupon makan memiliki batasan nilai.
  5. Bingkisan hari raya keagamaan tanpa batasan nilai, dan bingkisan selain hari raya keagamaan dengan batasan nilai.
  6. Peralatan dan fasilitas kerja seperti komputer, laptop, ponsel, pulsa, dan sambungan internet, tanpa batasan nilai.
  7. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan, tanpa batasan nilai.
  8. Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan otomotif, dengan nilai maksimal Rp 1,5 juta per tahun.
  9. Fasilitas tempat tinggal bersifat komunal seperti mes, asrama, pondokan, atau barak, tanpa batasan nilai. Sedangkan fasilitas tempat tinggal nonkomunal seperti sewa apartemen atau rumah, dengan nilai maksimal Rp 2 juta per bulan.
  10. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja, jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan rata-rata penghasilan bruto dari pemberi kerja dalam 12 bulan terakhir tidak lebih dari Rp 100 juta.
  11. Fasilitas berupa iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja.
  12. Fasilitas peribadatan seperti musala, masjid, kapel, atau pura, yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
  13. Seluruh natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada tahun 2022.

Kupon Makanan/Minuman

Kupon makan seringkali diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawainya yang membutuhkan makan siang di luar tempat kerja. PMK 66/2023 menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja untuk seluruh karyawan di tempat kerja tidak dikenakan pajak, tanpa adanya batasan nilai. Namun, untuk kupon makan yang diberikan kepada pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan pegawai dinas luar lainnya. Dibatasi maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai dengan makanan yang disediakan di tempat kerja, mana yang lebih tinggi. Kupon makan ini juga termasuk dalam bentuk reimbursement atau penggantian biaya makan/minum oleh pemberi kerja.

Penting untuk diperhatikan bahwa selisih lebih dari nilai kupon makan yang melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di tempat kerja akan menjadi objek PPh.

Bingkisan Hari Raya dan Selainnya

Bingkisan atau parsel sering diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai dalam momen-momen spesial seperti hari raya, tahun baru, atau acara tertentu lainnya. PMK 66/2023 mengatur bahwa bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan. Seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek, tidak dikenakan pajak dan dikecualikan sebagai objek PPh.

Namun, bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka kelima hari raya keagamaan memiliki batasan nilai maksimal Rp 3 juta per tahun. Jika total nilai bingkisan yang diterima melebihi batasan nilai tersebut, selisih lebihnya akan menjadi objek PPh.

Ketentuan Pengenaan Pajak

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023. Sebagai pemberi atau penerima natura/kenikmatan, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menghindari masalah di masa mendatang. Pemberi kerja harus menentukan mana saja natura/kenikmatan yang merupakan objek pajak dan non objek pajak. Sedangkan pegawai sebagai penerima harus melaporkan pajak atas natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan ini, diharapkan penerapan perpajakan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika semua pihak bekerja sama dan memahami kewajibannya, maka pengenaan pajak atas natura/kenikmatan dapat berjalan efisien dan adil bagi semua pihak.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?