Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Minta EFIN Nggak Harus Tiap Tahun Kok!

Permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan salah satu jenis permintaan yang sering diajukan pada awal tahun oleh wajib pajak. Permintaan ini terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang harus dilakukan sebelum tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Namun, apakah EFIN itu sebenarnya dan mengapa harus diminta setiap tahun? Apakah ini merupakan sebuah tradisi? Yuk, simak penjelasannya!

Apa itu EFIN?

EFIN merupakan serangkaian nomor unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang telah terdaftar dan akan melakukan pelaporan pajak melalui sistem elektronik. Nomor ini berfungsi sebagai identifikasi atau autentifikasi transmisi data pajak elektronik. Jika wajib pajak mendaftar langsung ke kantor pajak, EFIN akan diberikan bersamaan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika pendaftaran dilakukan secara online melalui website pajak.go.id, wajib pajak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke kantor pajak terdekat.

Keamanan

Dalam era kemajuan teknologi, akses mudah yang ditawarkan juga membuka peluang terjadinya kejahatan siber. Oleh karena itu, sistem perpajakan perlu dilengkapi dengan sistem keamanan yang dapat menekan hal-hal tersebut. Saat pertama kali melaporkan SPT tahunan secara elektronik, wajib pajak harus membuat akun di situs djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP dan EFIN. Selanjutnya, wajib pajak diarahkan untuk membuat kata sandi. Jika wajib pajak lupa kata sandi, EFIN diperlukan untuk melakukan penggantian kata sandi tersebut.

EFIN dapat diibaratkan seperti PIN ATM. Saat pertama kali membuat rekening bank, kita diminta untuk membuat PIN awal yang digunakan untuk mengakses ATM. Begitu juga dengan EFIN, digunakan saat pertama kali mendaftarkan akun perpajakan. Bayangkan jika tidak ada EFIN, orang lain dapat mendaftarkan akun kita hanya dengan menggunakan alamat email dan mengakses data perpajakan yang kemudian dapat disalahgunakan.

Cara Mendapatkan EFIN

Jika EFIN berstatus belum aktif, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak terdekat dengan mengisi formulir aktivasi EFIN dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Untuk meminta kembali atau jika lupa EFIN, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan mengisi formulir permintaan kembali EFIN dan melampirkan fotokopi KTP dan NPWP.

Permohonan ini juga dapat dilakukan secara online melalui pengiriman email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek email “Lupa EFIN” dan mencantumkan: NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon/handphone terdaftar, serta melakukan afirmasi dengan mengetik “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak”.

Ada beberapa cara lain yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Telepon ke 1500200
  • Live chat di www.pajak.go.id
  • Melalui aplikasi m-pajak
Kesimpulan

Setelah wajib pajak mengingat kata sandi akun DJP Online-nya, wajib pajak tidak perlu lagi meminta EFIN untuk masuk ke akunnya. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada lagi tradisi meminta EFIN setiap tahun. Permintaan EFIN hanya perlu dilakukan saat pertama kali mendaftarkan akun perpajakan atau jika wajib pajak lupa EFIN. Penting untuk memahami pentingnya EFIN dalam menjaga keamanan data perpajakan dan melindungi diri dari kejahatan siber.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?