Pengantar
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor, salah satunya melalui sektor properti. Salah satu kebijakan yang tengah dipersiapkan adalah pengenaan pajak atas pembangunan dan renovasi rumah. Dalam kebijakan ini, masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4%. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk menggenjot pajak properti dan mulai berlaku pada tahun 2025. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang terkait apa saja yang diatur dalam kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat.
Dasar Hukum
Aturan yang mendasari kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Dalam aturan tersebut, pembangunan rumah atau renovasi yang dilakukan oleh individu tanpa tujuan usaha akan dikenakan pajak. Penerapan PPN ini juga merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur bahwa tarif PPN umum sebesar 11% dapat dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20%.
Pengertian
Kegiatan membangun sendiri dalam konteks kebijakan ini adalah proses membangun bangunan baru atau merenovasi bangunan lama oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan pribadi atau pihak lain. Dengan kata lain, aktivitas membangun ini tidak dilakukan sebagai bagian dari usaha, tetapi untuk keperluan pribadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara, terutama dari sektor properti yang semakin berkembang. Pada tahun 2025 mendatang, tarif PPN untuk pembangunan atau renovasi rumah akan naik dari 2,2% menjadi 2,4%, seiring dengan kenaikan tarif PPN secara keseluruhan dari 11% menjadi 12%. Kenaikan ini tentu memberikan dampak bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki rencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar.
Penting untuk diperhatikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah yang memiliki luas bangunan minimal 200 meter persegi. Artinya, rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan pajak ini. Selain itu, kegiatan pembangunan atau renovasi yang dimaksud harus diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun, baik dilakukan sekaligus maupun secara bertahap.
Pajak ini juga didasarkan pada total pengeluaran pembangunan, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari nilai total pembangunan. Dengan demikian, meskipun tarif PPN keseluruhan adalah 11% (atau 12% pada tahun 2025), tarif yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri adalah 20% dari nilai pengeluaran yang dikenai pajak, atau sekitar 2,4% dari total biaya pembangunan.
Hal ini tentunya menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembangunan atau renovasi rumah. Perlu adanya perencanaan keuangan yang matang agar tidak terkejut dengan tambahan beban pajak yang akan berlaku di masa mendatang.
Penutup
Pengenaan pajak sebesar 2,4% atas pembangunan dan renovasi rumah di tahun 2025 merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor properti. Kebijakan ini hanya berlaku bagi bangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan negara. Bagi masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah, penting untuk memperhitungkan aspek pajak dalam perencanaan anggaran mereka.
Butuh bantuan konsultan pajak? Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak. Jangan ragu untuk menghubungi tim kami sekarang dan pastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi dengan baik!