Hallo sobat Jhontax! Apakah kamu sudah familiar dengan obligasi fixed rate (FR) dan deposito bank? Kedua instrumen investasi ini memiliki peran penting dalam dunia keuangan, terutama dalam mengelola keuangan pribadi atau perusahaan. Yuk, mari kita bahas lebih lanjut tentang pajak atas obligasi FR dan deposito bank!
Keuntungan Perpajakan Obligasi FR
Obligasi FR merupakan surat hutang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah, dimana tingkat suku bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi tetap selama jangka waktu tertentu. Salah satu keuntungan besar dari obligasi FR adalah perlakuan pajak yang lebih menguntungkan dibandingkan deposito bank.
Pemerintah telah memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021. Tarif PPh atas bunga obligasi yang sebelumnya 15% kini diturunkan menjadi 10%. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi serta menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan bagi investor obligasi.
Dasar pengenaan pajak (DPP) tarif PPh final atas bunga obligasi sebesar 10% berbeda-beda tergantung jenis obligasinya. DPP dapat ditetapkan berdasarkan jumlah bruto sesuai masa kepemilikan obligasi, selisih lebih harga jual atau nilai nominal atas harga perolehan obligasi, atau diskonto dari obligasi tanpa bunga.
Keunggulan Obligasi FR Dalam Konteks Perencanaan Pajak
Selain keuntungan tarif pajak yang lebih rendah, obligasi FR juga memberikan fleksibilitas bagi investor dalam perencanaan pajak mereka. Investor dapat memilih untuk membayar pajak bunga dari obligasi FR pada saat jatuh tempo atau secara berkala selama masa kepemilikan obligasi.
Opsi ini memungkinkan investor untuk menyesuaikan perencanaan pajak mereka, terutama jika mereka berada dalam kategori tarif pajak yang lebih rendah pada saat jatuh tempo obligasi. Hal ini memberikan keleluasaan bagi investor dalam mengoptimalkan penghasilan mereka dan mengatur kewajiban pajak secara lebih efisien.
Deposito Bank dan Pajak Penghasilannya
Sementara itu, deposito bank juga merupakan salah satu instrumen investasi yang populer. Deposito di bank adalah produk keuangan yang disimpan pada bank untuk jangka waktu tertentu dengan tingkat suku bunga yang telah ditentukan.
Pajak atas bunga deposito diatur oleh PPh Pasal 4 ayat (2). Tarif PPh atas bunga deposito adalah sebesar 20% dari jumlah bruto untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Bagi deposito lebih dari Rp7.500.000,00, tarif pajaknya adalah 20%, sedangkan deposito kurang dari Rp7.500.000,00 tidak dikenakan pajak.
Kesimpulan
Dalam hal perpajakan, obligasi FR memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan deposito bank. Obligasi FR menawarkan tarif pajak bunga yang lebih rendah, fleksibilitas dalam pembayaran pajak, serta kesempatan untuk memaksimalkan penghasilan investasi. Hal ini membuat obligasi FR menjadi pilihan menarik bagi investor yang ingin mengoptimalkan potensi penghasilan mereka dan memanfaatkan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.
Namun, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, penting bagi investor untuk mempertimbangkan profil risiko mereka dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau ahli perpajakan. Dengan perencanaan yang matang, kamu dapat memanfaatkan keuntungan perpajakan dari obligasi FR dan deposito bank secara bijaksana. Selamat berinvestasi, sobat Jhontax!