Pengantar
Barang bawaan yang dibawa oleh awak sarana pengangkut dari luar negeri tidak lepas dari regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan ini mencakup berbagai aspek terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Masuk. Artikel ini membahas secara mendetail aturan hukum yang berlaku, definisi penting, dan perlakuan pajak terkait barang bawaan awak sarana pengangkut, yang diperbarui terakhir pada tanggal 4 April 2023.
Dasar Hukum
Berikut ini adalah sumber hukum yang mendasari panduan pajak ini:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPh);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cukai);
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (PMK 203/2017);
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Impor s.t.d.t.d. PMK Nomor 41/PMK.010/2022.
Pengertian
- Awak Sarana Pengangkut: Setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut tersebut.
- Sarana Pengangkut: Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang melalui darat, laut, atau udara.
- Barang Pribadi: Barang untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan yang dibawa oleh awak sarana pengangkut.
- Barang Dagangan: Barang selain barang pribadi yang diimpor untuk dijual, digunakan sebagai bahan baku industri, atau untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Perlakuan Pajak dan Bea Masuk
1. Pembebasan Bea Masuk:
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 203/2017, barang pribadi awak sarana pengangkut mendapat pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimum FOB USD 50. Jika lebih dari batas ini, maka kelebihan tersebut dikenakan bea masuk dan pajak impor.
2. Pembebasan Cukai:
Barang kena cukai seperti rokok, cerutu, tembakau, dan minuman beralkohol juga mendapat pembebasan sesuai kuota tertentu. Misalnya, 40 batang sigaret dan 350 ml minuman beralkohol. Jika melebihi kuota, barang akan dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai.
3. PPN dan PPh:
Berdasarkan UU PPN Pasal 4 ayat (1), barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut dikenakan PPN, tanpa memperhitungkan apakah barang tersebut untuk tujuan komersial atau tidak. Pemungutan PPN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, PPh Pasal 22 juga berlaku atas impor barang yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi.
Bea Masuk dan Penghitungan
Barang pribadi yang nilai pabeannya melebihi FOB USD 50 dikenakan bea masuk sebesar 10%, dan nilai pabean dihitung berdasarkan keseluruhan nilai barang dikurangi FOB USD 50. Untuk barang dagangan, tarif bea masuk sesuai dengan peraturan tarif umum.
Pemberitahuan Pabean
Semua barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai. Proses pelaporan dilakukan melalui Customs Declaration (CD) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), tergantung pada jenis barang yang diimpor.
Penutup
Regulasi terkait barang bawaan awak sarana pengangkut bertujuan untuk memastikan pengawasan yang baik atas barang yang masuk ke Indonesia, serta memberikan kemudahan dalam proses perpajakan dan bea masuk. Dengan memahami ketentuan ini, awak sarana pengangkut dapat menjalankan kewajiban mereka dengan lebih baik, menghindari pelanggaran hukum, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pajak dan kepabeanan yang berlaku.