Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak: Langsung vs Tidak Langsung

Pajak: Langsung vs Tidak Langsung

Pajak adalah pungutan negara yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Di Indonesia, pajak dibagi menjadi dua kategori: pajak langsung dan tidak langsung. Kedua jenis pajak ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam proses pembayarannya, sehingga penting untuk diketahui perbedaannya oleh Wajib Pajak.

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pungutan wajib pajak yang dibebankan kepada wajib pajak dan terutang secara langsung. Dalam hal ini, pajak sebagai pungutan wajib harus dibayarkan oleh wajib pajak yang dibebankan kewajiban untuk membayar pajak. Oleh karena itu, pajak langsung tidak dapat dipungut atau dibayarkan kepada pihak lain. Contoh dari pajak langsung adalah:

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak ini dikenai terhadap penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Kewajiban PPh melekat pada wajib pajak atau subjek pajak yang bersangkutan sehingga tidak dapat digantikan atau diwakilkan kepada pihak lain.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak ini dikenai terhadap bumi atau bangunan yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. PBB merupakan pajak yang memiliki sifat kebendaan, dimana besar kecilnya pajak ditentukan oleh kondisi objek yaitu tanah dan bangunannya. Sedangkan untuk Wajib Pajak nya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunan, serta memperoleh manfaat darinya.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak ini dikenai terhadap siapa saja yang memiliki kendaraan roda dua atau lebih. Subjek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor. Besarannya didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor, kemudian diperhitungkan pula bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang proses pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dalam kategori pajak tidak langsung, wajib pajak memiliki wewenang untuk menyerahkan pembayaran pajak terutang kepada pihak lain atau dengan diwakilkan. Penyerahan wewenang tersebut harus didasarkan pada suatu peristiwa tertentu yang memungkinkan wajib pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya. Contoh dari pajak tidak langsung adalah:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak ini dikenai terhadap barang dan jasa yang diterima oleh wajib pajak dalam suatu transaksi. PPN dapat dialihkan kepada pembeli dengan menambahkan harga pajak ke harga barang atau jasa yang ditawarkan.

Pajak Bea Masuk

Bea masuk adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada barang yang masuk ke wilayah pabean. Pembayaran pajak ini tidak ditanggung oleh pihak yang memasukkan barang ke daerah pabean seperti perusahaan pengiriman atau produsen, melainkan oleh individu atau perusahaan yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

Pajak Ekspor

Pajak ekspor adalah pungutan resmi yang dikenakan oleh pemerintah pada barang yang akan diekspor dari daerah pabean. Beban pembayarannya ditanggung oleh pihak yang ingin mengekspor barangnya, bukan oleh pihak yang memproduksinya. Ini berbeda dengan bea masuk yang dikenakan pada barang yang masuk ke dalam negeri.

Perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung. Beberapa perbedaan antara kedua pajak tersebut, yaitu:

Surat Ketetapan Pajak

Surat ketetapan pajak adalah dokumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur pemotongan dan penyetoran pajak langsung. Setelah surat ketetapan pajak diterbitkan, jumlah pajak yang terutang akan ditentukan dan harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, untuk pajak tidak langsung, tidak ada surat ketetapan pajak yang diterbitkan karena nominal dan tata cara pembayaran pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Perspektif Pemerintah

Dari sisi pemerintah, pajak langsung dianggap sebagai pajak progresif yang mempengaruhi perekonomian negara, terutama inflasi. Sedangkan pajak tidak langsung dianggap sebagai pajak yang memberikan pemasukan stabil dari seluruh lapisan masyarakat.

Itulah perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung. Jika Anda ingin mengetahui informasi lain mengenai bisnis, silahkan klik di sini. Jika Anda mengalami kesulitan dalam pendirian perusahaan, jangan ragu untuk menghubungi Hive Five, kami siap untuk membantu Anda.

Tags :
Share This :

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

Have Any Question?