Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Lengkap Perlakuan Pajak atas Piutang yang Tidak Dapat Ditagih

Suku Bunga KPR Subsidi Tetap 5% Meski BI Rate Naik
Pengantar

Dalam dunia bisnis, piutang merupakan salah satu elemen penting dalam laporan keuangan. Namun, tidak jarang perusahaan menghadapi masalah piutang yang tidak dapat ditagih. Piutang yang tidak dapat ditagih dapat memberikan dampak negatif pada laporan laba rugi perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami perlakuan pajak atas piutang ini agar dapat mengoptimalkan pengurangan pajak yang tersedia. Artikel ini akan membahas dasar hukum, definisi, perlakuan pajak, dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengelola piutang yang tidak dapat ditagih.

Dasar Hukum

Beberapa sumber hukum yang menjadi dasar panduan ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPh).

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang juga telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015, yang mengatur tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009, yang merupakan dasar bagi pengurangan piutang tak tertagih.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2010 mengenai pengaturan lebih lanjut tentang piutang yang tidak dapat ditagih.

    Latar Belakang

    Dalam praktik bisnis, piutang adalah klaim yang dimiliki perusahaan terhadap pihak lain akibat penyerahan barang atau jasa. Namun, tidak semua piutang dapat ditagih. Ketika perusahaan telah melakukan segala upaya penagihan namun gagal, piutang tersebut dianggap sebagai piutang yang tidak dapat ditagih. Pengetahuan tentang perlakuan pajak untuk piutang ini penting, karena dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

    Definisi

    Piutang yang tidak dapat ditagih adalah piutang yang berasal dari transaksi bisnis yang sah dan telah dilakukan upaya penagihan secara maksimal. Ada beberapa istilah penting yang perlu diketahui:

    1. Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih: Piutang yang tidak dapat dilunasi meskipun telah dilakukan upaya penagihan.

    2. Penerbitan Umum: Pengumuman yang dimuat dalam media cetak berskala nasional.

    3. Penerbitan Khusus: Pengumuman dalam penerbitan yang diterbitkan oleh lembaga perbankan.

    Perlakuan Pajak

    Berdasarkan ketentuan yang ada, piutang yang tidak dapat ditagih dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Agar dapat dikurangkan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

    1. Biaya Piutang Tak Tertagih: Harus dibebankan dalam laporan laba rugi komersial.

    2. Penyampaian Daftar: Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tidak dapat ditagih ke Direktorat Jenderal Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy.

    3. Penagihan: Piutang harus telah diserahkan kepada Pengadilan atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan utang.

    Persyaratan Pengurang Penghasilan Bruto

    Agar piutang yang tidak dapat ditagih dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut:

    1. Piutang tersebut harus dicatat dalam laporan laba rugi.

    2. Daftar piutang yang tidak dapat ditagih harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

    3. Harus ada bukti penyerahan perkara ke Pengadilan atau instansi terkait.

    Tata Cara Penyampaian Daftar Piutang Tak Tertagih

    Daftar piutang yang tidak dapat ditagih yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencakup identitas debitur, seperti nama, NPWP, alamat, dan jumlah piutang. Dokumen pendukung seperti fotokopi bukti penyerahan perkara, perjanjian penghapusan piutang, dan pengakuan debitur juga harus dilampirkan.

    Ketentuan Khusus

    Jika piutang yang telah dianggap tidak dapat ditagih kemudian dilunasi, maka jumlah tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak penerimaan pelunasan.

    Ilustrasi Kasus

    Misalkan, sebuah perusahaan teknologi, “Tech Solutions,” memiliki penghasilan bruto sebesar Rp100.000.000. Perusahaan ini telah memberikan layanan senilai Rp50.000.000 kepada klien yang mengalami kesulitan keuangan. Setelah upaya penagihan, perusahaan tersebut tidak berhasil mendapatkan pembayaran.

    Dalam kasus ini, Tech Solutions dapat mengajukan pengurangan pajak atas piutang yang tidak dapat ditagih. Perusahaan harus memenuhi persyaratan, termasuk mencatat piutang dalam laporan laba rugi dan menyerahkan daftar piutang tidak dapat ditagih ke Ditjen Pajak.

    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

    1. Penghasilan Kena Pajak:

    =Rp100.000.000−Rp50.000.000

    =Rp50.000.000

    2. PPh Badan yang Terutang:

    =22%×Rp50.000.000

    =Rp11.000.000

    Dengan demikian, pajak yang harus dibayar oleh Tech Solutions adalah Rp11.000.000.

    Penutup

    Memahami perlakuan pajak atas piutang yang tidak dapat ditagih sangat penting bagi perusahaan untuk memanfaatkan pengurangan pajak yang tersedia. Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan, perusahaan dapat mengurangi beban pajak dan meningkatkan stabilitas keuangan. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, tim konsultan pajak dari Jhontax siap membantu Anda dalam mengelola laporan pajak dan keuangan usaha.

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?