Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Lengkap: Tata Cara Pengajuan Status Nonaktif (NE) di Coretax

Jhontax dapat menjadi mitra yang membantu Anda

Sebagai wajib pajak (WP) yang terdaftar, setiap pengusaha atau individu memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan administrasi perpajakan yang berlaku. Salah satu hal yang perlu dipahami dengan jelas adalah prosedur pengajuan status Nonaktif (NE) bagi Wajib Pajak (WP). Seiring dengan perubahan terminologi, istilah “Non-Efektif” (NE) kini diganti menjadi “Nonaktif”. Lantas, apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan oleh WP yang ingin mengajukan status ini di Coretax? Artikel ini akan memberikan penjelasan mendalam tentang tata cara pengajuan, kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai Nonaktif, serta informasi terkait lainnya.

Apa itu Status Nonaktif di Coretax?

Status Nonaktif (NE) adalah status yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat untuk beroperasi sebagai WP aktif sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan adanya status ini, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu lagi memenuhi kewajiban pajak secara rutin, seperti melaporkan SPT Tahunan atau membayar pajak yang terutang. Status ini juga menghindarkan WP dari kewajiban perpajakan yang tidak relevan, sehingga lebih efisien dalam pengelolaan administrasi pajak.

Namun, penting untuk diingat bahwa pengajuan status Nonaktif (NE) hanya dapat dilakukan jika WP memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kriteria Wajib Pajak yang Dapat Ditetapkan Sebagai Nonaktif

Ada dua kategori utama untuk Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Nonaktif, yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Berikut penjelasan mengenai kriteria masing-masing:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Beberapa kondisi yang dapat membuat Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) memenuhi syarat untuk menjadi Nonaktif, antara lain:

a. Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas: Jika seorang Wajib Pajak menghentikan usahanya atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhi syarat objektif karena pengentian tersebut.

b. Tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP: Apabila Wajib Pajak tidak menerima penghasilan yang dapat dikenakan pajak, atau penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), mereka dapat diusulkan untuk status Nonaktif.

c. WNI yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri: Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menjadi subjek pajak luar negeri, namun belum memenuhi syarat untuk Status Pajak Luar Negeri (SPLN).

d. Wanita kawin yang memilih digabungkan kewajiban perpajakannya dengan suaminya: Seorang wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suaminya, meskipun sebelumnya terdaftar sebagai WP aktif.

e. Kriteria lain yang ditetapkan PERDIRJEN: Direktorat Jenderal Pajak juga dapat menetapkan kriteria tambahan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat Nonaktif.

2. Wajib Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak Badan, status Nonaktif dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif: Jika Wajib Pajak Badan tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun NPWP-nya belum dihapuskan.

b. Memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan PERDIRJEN: Selain itu, terdapat kriteria lainnya yang ditetapkan oleh PERDIRJEN yang memungkinkan Wajib Pajak Badan untuk mengajukan status Nonaktif.

Cara Mengajukan Permohonan Penetapan Status Wajib Pajak Nonaktif (NE) di Coretax

Untuk mengajukan status Nonaktif (NE) di sistem Coretax, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

1. Login ke Coretax

Masuk ke Website Coretax: Akses situs Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP atau NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.

2. Pilih Menu “Portal Saya”

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman utama Coretax. Cari dan klik menu “Portal Saya” yang terletak pada bagian navigasi utama.

3. Akses Menu “Perubahan Status”

Dalam menu “Portal Saya”, temukan opsi “Perubahan Status” dan klik untuk melanjutkan ke halaman pengajuan.

4. Pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”

Di dalam menu “Perubahan Status”, Anda akan menemukan pilihan “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”. Klik pilihan tersebut untuk memulai proses pengajuan.

5. Isi Formulir Permohonan

Anda akan diarahkan ke halaman formulir “Penonaktifan Status Wajib Pajak”. Pada halaman ini, Anda harus mengisi alasan mengapa status Wajib Pajak perlu diubah menjadi Nonaktif. Misalnya, jika Anda adalah seorang wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan NPWP dengan suami, pilih alasan “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.”

Upload Dokumen Pendukung: Selain itu, Anda harus mengupload dokumen pendukung terkait alasan Nonaktifasi. Misalnya, jika Anda adalah istri yang menggabungkan NPWP dengan suami, Anda perlu mengunggah file PDF yang berisi KTP suami dan istri serta Kartu Keluarga (KK).

6. Lengkapi Pernyataan Wajib Pajak

Pada bagian “Pernyataan”, centang checkbox yang tersedia sebagai tanda persetujuan Anda atas pengajuan status Nonaktif.

7. Kirim Permohonan

Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan status Nonaktif.

Pantau Status Permohonan Anda

Setelah permohonan diajukan, Anda dapat memantau status permohonan tersebut melalui modul “Portal Saya”. Ikuti langkah-langkah berikut:

a. Akses Menu “Kasus Saya”: Dalam menu “Portal Saya”, pilih “Kasus Saya”.

b. Pilih Jenis Kasus: Cari dan pilih jenis kasus “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal)”.

c. Cek Status Kasus: Pastikan pada subtab “Alur Kasus” tertulis keterangan “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”

Pengajuan ini umumnya membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh DJP.

Informasi Tambahan Terkait Status Nonaktif

Pengajuan Status Nonaktif

Permohonan status Nonaktif dapat diajukan oleh Wajib Pajak sendiri berdasarkan kebutuhan atau atas inisiatif Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang ingin mengakhiri kewajiban perpajakan mereka karena kondisi tertentu.

Penghapusan NPWP

Wajib Pajak yang sudah berstatus Nonaktif berhak untuk mengajukan penghapusan NPWP jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Penghapusan NPWP bisa dilakukan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak atau atas inisiatif Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kesimpulan

Pengajuan status Nonaktif di Coretax adalah proses yang penting untuk Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat untuk status WP aktif. Prosedur ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas, Anda dapat mengajukan permohonan dengan mudah dan tepat waktu. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur ini, jangan ragu untuk menghubungi kami di Hive Five. Kami siap membantu Anda menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar!

4o mini

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?