Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Perpajakan bagi Artis

Pengantar

Profesi artis atau aktor merupakan bagian penting dalam industri hiburan, dengan berbagai tugas yang mencakup peran di film, televisi, panggung, hingga radio. Meski berfokus pada seni dan hiburan, seorang artis tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan perpajakan. Panduan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi artis, berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Panduan perpajakan bagi artis ini didasarkan pada beberapa regulasi hukum yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah, diperbarui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Orang Pribadi.
Pengertian

Artis atau aktor adalah individu yang memerankan karakter dalam berbagai jenis produksi hiburan. Pekerjaan ini mencakup banyak tanggung jawab, mulai dari memahami peran hingga menghadiri audisi dan latihan di bawah arahan sutradara. Di Indonesia, profesi ini masuk dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), yang menjelaskan tugas artis seperti memainkan peran di panggung atau layar kaca, mengkomunikasikan karakter, serta menghadiri audisi peran.

Selain itu, bagi seorang artis yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, terdapat kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk artis yang masih di bawah umur, yang penghasilannya akan digabungkan dengan penghasilan orang tuanya sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU PPh.

Hak Artis dalam Ruang Lingkup Pajak


Hak-hak artis dalam perpajakan diatur secara hukum dan mirip dengan profesi lainnya. Beberapa hak yang dimiliki oleh artis sebagai wajib pajak antara lain:

  1. Hak Pembetulan SPT: Artis berhak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) selama belum dilakukan pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak.
  2. Hak Mengajukan Keberatan: Artis dapat mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak dalam jangka waktu maksimal 3 bulan setelah penerbitan.
  3. Hak Pengembalian Pajak: Dalam kasus kelebihan pembayaran pajak, artis berhak mengajukan permohonan pengembalian yang akan diproses dalam waktu 1 hingga 3 bulan, tergantung jenis pajak.
  4. Hak atas Perlakuan Adil: Artis juga berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban Artis dalam Ruang Lingkup Pajak


Sebagai bagian dari profesi yang diatur oleh hukum perpajakan, artis memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:

  1. Pendaftaran sebagai Wajib Pajak: Artis yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Pengukuhan sebagai PKP: Artis yang melakukan kegiatan usaha dan memenuhi syarat sebagai pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
  3. Pembukuan atau Pencatatan: Artis yang menjalankan usaha wajib menyelenggarakan pembukuan. Jika tidak menjalankan usaha, mereka wajib melakukan pencatatan penghasilan.
  4. Pelaporan SPT: Artis wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan menyampaikannya ke kantor pajak tempat terdaftar.

Perlakuan Pajak untuk Artis


Dalam konteks perpajakan, penghasilan artis dikategorikan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas. Artis yang memperoleh penghasilan dari jasa di bidang hiburan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan PP No. 55/2022, penghasilan dari pekerjaan bebas, termasuk profesi seperti pemain musik, penyanyi, bintang film, dan sutradara, bukan merupakan objek PPh final. Penghasilan ini dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif, bukan tarif final.

Namun, jika artis memiliki kegiatan usaha selain profesi utamanya, misalnya membuka usaha produksi film, maka pajak atas kegiatan tersebut dapat dikenakan PPh Final.

Penutup

Pemahaman yang mendalam mengenai hak dan kewajiban perpajakan penting bagi setiap artis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kewajiban seperti mendaftar NPWP, melaporkan penghasilan, hingga memahami tarif pajak yang berlaku, harus dijalankan dengan benar. Pajak bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga kontribusi untuk mendukung pembangunan negara. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, artis dapat terus berkarya dengan tenang, tanpa mengabaikan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?