Pengantar
Jasa angkutan karyawan adalah salah satu jenis layanan yang sering diberikan oleh perusahaan untuk memudahkan mobilitas karyawan dari dan ke lokasi kerja. Meskipun layanan ini mendukung kelancaran operasional perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan, penting untuk memahami perlakuan perpajakannya agar perusahaan dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Panduan ini akan menguraikan dasar hukum, definisi, perlakuan pajak, dan contoh kasus terkait perpajakan atas jasa angkutan karyawan.
Dasar Hukum
Panduan ini berlandaskan pada beberapa peraturan perundang-undangan berikut:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN s.t.d.t.d. UU HPP);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU No. 22/2009 s.t.d.t.d. UU No. 6/2023);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean (PMK 49/2022); dan
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-11/PJ/2022).
Pengertian
Jasa angkutan karyawan merupakan salah satu jenis jasa angkutan umum di jalan yang dikelompokkan sebagai jasa kena pajak tertentu. Sesuai dengan Pasal 10 huruf ‘h’ PMK 49/2022, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian dari jasa angkutan luar negeri, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Jasa angkutan karyawan diartikan sebagai kegiatan pelayanan transportasi dari dan ke lokasi kerja yang disediakan oleh pemberi kerja untuk karyawan/pekerja. Ini termasuk dalam kategori jasa angkutan umum di jalan sesuai Pasal 19 ayat (3) huruf ‘e’ PMK 49/2022.
Perlakuan PPN
1. Objek PPN
Jasa angkutan karyawan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ini berarti jika perusahaan menyediakan layanan angkutan dari dan ke lokasi pabrik, penyerahan jasa ini tidak dikenakan PPN. Namun, jika perusahaan menggunakan jasa angkutan dari pihak ketiga, maka penyedia jasa angkutan tersebut akan dikenakan PPN.
2. Pemungutan PPN
Perusahaan yang menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menyediakan angkutan karyawan sendiri tidak memungut PPN. Namun, jika perusahaan menggunakan jasa angkutan dari perusahaan transportasi lain, maka perusahaan transportasi harus memungut PPN.
3. Ketentuan Pengecualian
Jasa angkutan karyawan yang disediakan oleh pemberi kerja dibebaskan dari pengenaan PPN. Pengecualian ini tidak berlaku jika angkutan disediakan oleh pihak ketiga.
4. Penghitungan PPN
Untuk jasa angkutan karyawan yang dibebaskan dari PPN, tidak ada PPN yang dipungut. Namun, untuk angkutan yang disediakan oleh pihak ketiga, PPN dikenakan tarif normal yaitu 11% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
5. Pembuatan Faktur Pajak
PKP harus membuat faktur pajak sesuai ketentuan. Faktur untuk jasa angkutan karyawan yang dibebaskan menggunakan kode faktur 08, sedangkan untuk angkutan dari pihak ketiga menggunakan kode faktur 01 atau 02.
6. Penyetoran
Untuk jasa angkutan karyawan yang dibebaskan dari PPN, tidak ada penyetoran PPN. Namun, untuk jasa angkutan dari pihak ketiga, penyetoran dilakukan melalui e-billing dan bank, serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
7. Pelaporan SPT Masa PPN
PKP wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dalam SPT Masa PPN. Untuk jasa angkutan karyawan yang dibebaskan dari PPN, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, pajak masukan dari pihak ketiga dapat dikreditkan.
Perlakuan PPh
1. Objek PPh
Biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, termasuk jasa angkutan karyawan, dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah hak atas pemanfaatan fasilitas atau pelayanan.
2. Ketentuan Pengecualian
Jasa angkutan karyawan di daerah tertentu dapat dikenakan ketentuan khusus, dan untuk lokasi yang mendapat penetapan dari Direktur Jenderal Pajak, jasa angkutan tersebut bisa menjadi non-deductible expense. Namun, bagi karyawan, jasa angkutan tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
Penutup
Pemahaman yang baik mengenai perlakuan pajak atas jasa angkutan karyawan penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan. Dengan mengikuti panduan ini, perusahaan dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus perpajakan dan pelaporan pajak, tim Jhontax siap membantu. Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi dan solusi perpajakan yang tepat.
Butuh bantuan Konsultan Pajak? Jhontax dapat membantu Anda mengurus penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang.