Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Panduan Tarif PPh Pasal 21 untuk Penghasilan Pekerjaan dan Jasa

Wajib Pajak Badan dan PKP Badan
Pengantar

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh individu terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Pemotongan pajak ini penting bagi setiap wajib pajak untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Artikel ini akan membahas tarif pemotongan PPh Pasal 21 yang relevan bagi para wajib pajak orang pribadi.

Dasar Hukum

Panduan ini berdasarkan beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

    Pengertian

    Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami beberapa istilah kunci terkait PPh Pasal 21:

    1. PPh Pasal 21: Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh individu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya.

    2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak sesuai peraturan perpajakan.

    3. Penghasilan Bruto: Total penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

    A. Perlakuan Pajak

    Tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri dari tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan tarif efektif. Tarif efektif ini mencakup:

    Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan Pasal 17 ayat (1): Mengatur tarif pajak berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.

    Tarif Efektif Bulanan: Dibedakan menjadi tiga kategori berdasarkan PTKP, yaitu Kategori A, B, dan C.

    1. Tarif Efektif Bulanan

    Kategori A: Diterapkan untuk wajib pajak dengan status tidak kawin atau kawin tanpa tanggungan.

    Kategori B: Diterapkan untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dengan 2-3 tanggungan, atau kawin dengan 1-2 tanggungan.

    Kategori C: Diterapkan untuk wajib pajak kawin dengan 3 tanggungan.

    2. Tarif Efektif Harian

    Tarif efektif harian juga berlaku berdasarkan besaran penghasilan bruto harian yang diterima oleh wajib pajak.

    B. Ilustrasi Kasus

    Misalnya, Tuan Ronald yang bekerja di PT. YZ memperoleh gaji Rp10.000.000 per bulan dengan iuran pensiun Rp100.000. Dengan status kawin tanpa tanggungan (PTKP K/0), berikut perhitungan PPh Pasal 21:

    Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif:

    Gaji: Rp10.000.000

    Tarif Kategori A: 2%

    PPh terutang: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000/bulan.

    Perhitungan Bulanan dengan Tarif Saat Ini:

    Penghasilan Neto Sebulan: Rp9.400.000 (setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun).

    PPh terutang: Rp2.715.000 per tahun, dibagi 12 bulan = Rp226.250.

    C. Kesimpulan

    Dengan memahami tarif pemotongan PPh Pasal 21, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajak mereka dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah administrasi perpajakan.

    Butuh bantuan terkait perpajakan? Jhontax siap membantu Anda dalam penyusunan keuangan dan pelaporan pajak usaha. Hubungi tim Jhontax sekarang!

    Tags :
    Share This :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Recent Posts

    Have Any Question?