Menurut Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dengan kata lain, PKP adalah wajib pajak pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan telah dikukuhkan menjadi PKP. Setiap kegiatan transaksi atas barang atau jasa oleh PKP akan dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang PPN.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengaturan PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-undang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Fungsi PKP
Pengukuhan PKP memiliki beberapa fungsi penting dalam sistem perpajakan, antara lain:
- Mengetahui Identitas Pengusaha Kena Pajak: Pengukuhan PKP membantu dalam identifikasi pengusaha yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
- Pelaksanaan Hak dan Kewajiban di Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: PKP memiliki hak dan kewajiban khusus terkait PPN dan PPnBM yang harus dipenuhi.
- Pengawasan Administrasi Perpajakan: Pengukuhan PKP mempermudah pengawasan administrasi perpajakan oleh otoritas pajak.
Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Hak Pengusaha Kena Pajak
- Pengkreditan Pajak Masukan: PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas pembelian BKP dan JKP.
- Restitusi Pajak: PKP berhak meminta restitusi jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak
- Pelaporan Usaha: PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku.
- Pemungutan PPN dan PPnBM: PKP wajib memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
- Penyetoran PPN dan PPnBM: PKP wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
- Pelaporan SPT Masa PPN: PKP wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.
- Penerbitan Faktur Pajak: PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP/JKP.
Butuh Bantuan Jasa Konsultan Pajak?
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus jasa konsultan pajak dan pelaporan keuangan, Jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim Jhontax sekarang untuk mendapatkan solusi terbaik dalam jasa konsultan pajak.