Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang


Penggalangan Dana Kena Pajak

Penggalangan dana

Di waktu luang saya sering melakukan kegiatan mencari berita menarik untuk dibaca. Saya tertarik pada berita tentang penggalangan dana yang dilakukan istri seorang artis untuk membayar biaya pengobatan suaminya. Banyak orang menganggap ini sebagai salah satu cara mudah untuk mengumpulkan uang.

Penggalangan dana atau permintaan sumbangan sangat sering kita jumpai, baik di pasar, jalanan, rumah, maupun media sosial. Ini terjadi karena rasa tolong-menolong antarsesama yang tinggi yang menjadi budaya masyarakat Indonesia. Terbukti, banyak kali dana yang terkumpul melebihi target yang ditentukan sebelumnya.

Definisi Penghasilan Dalam UU PPh

Apakah hasil penggalangan dana termasuk sebagai penghasilan? Untuk mengetahuinya, mari kita lihat definisi penghasilan dalam undang-undang pajak penghasilan (UU PPh). Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.

Jika hasil penggalangan dana termasuk dalam pengertian penghasilan, maka pertanyaannya adalah apakah sumbangan tersebut termasuk penghasilan yang dikenakan pajak? Untuk menjawabnya, kita perlu melihat dari sisi penerima dan pemberi sumbangan.

Sisi Penerima

Dari sisi penerima, sumbangan termasuk dalam definisi penghasilan seperti yang disampaikan di atas, sehingga pengenaan pajak dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua sumbangan dikenakan pajak. Sumbangan yang tidak dikenakan pajak diatur dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh huruf a, yaitu bila sumbangan:

  • Diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak
  • Sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama tertentu
  • Sumbangan kemanusiaan dan sosial
  • Sumbangan bagi pembangunan negara dan masyarakat

Sisi Pemberi

Dari sisi pemberi, pengenaan pajak juga dapat dikenakan berdasarkan UU PPh. Sumbangan yang diberikan oleh pribadi atau perusahaan termasuk dalam penghasilan bruto, sehingga wajib pajak harus memasukkan sumbangan tersebut dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan membayar pajak sesuai dengan besaran yang ditentukan.

Dengan mengetahui definisi penghasilan dalam UU PPh, sisi penerima dan pemberi sumbangan, dan kata kunci dan sinonim yang sering digunakan, kita akan memahami lebih baik tentang penggalangan dana dan pengenaan pajak. Kita harus memastikan bahwa sumbangan yang kita berikan atau terima memenuhi ketentuan yang berlaku agar tidak melanggar hukum.

Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sumber :https://www.pajak.go.id/id/artikel/penggalangan-dana-kena-pajak

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?