Perkembangan teknologi digital telah mempengaruhi berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyadari hal ini dan mengundang para konsultan pajak dan pelaku usaha untuk berdiskusi tentang penyusunan peraturan di bidang perpajakan untuk implementasi PSIAP (Pusat Layanan Pajak) dan memastikan peluncuran sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) rampung.
Diskusi Para Konsultan Pajak dan Pelaku Usaha
Dalam diskusi ini, JhonTax Founder dan CEO, Sabar L Tobing SE.,MM..AK.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP, turut hadir sebagai salah satu konsultan perpajakan yang memberikan pandangannya mengenai perkembangan sistem perpajakan di era digital. Menurut beliau, perubahan peraturan perpajakan menjadi penting dalam era digital ini karena banyak hal yang berubah dalam sistem perpajakan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
Pentingnya Modernisasi Sistem Perpajakan Melalui Core Tax Administration System
Dalam era digital, pembayaran pajak harus menjadi semudah membeli pulsa. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pandangannya terkait hal ini. Modernisasi sistem melalui core tax administration system dilakukan pada berbagai aspek, termasuk pada sistem pembayaran pajak. Tujuannya adalah untuk memudahkan para wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Namun, perubahan peraturan perpajakan bukanlah hal yang mudah. Perubahan harus memperhatikan aspek hukum, keadilan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, diskusi ini sangat penting bagi para konsultan pajak dan pelaku usaha untuk memberikan masukan dan pandangannya terkait penyusunan peraturan perpajakan yang baru.
Harapan DJP Terhadap Perubahan Peraturan Perpajakan
DJP berharap pembaruan pada sistem ini dapat dioperasikan dengan baik dengan target waktu paling lambat akhir Juni 2023. Sehingga, pada bulan Oktober 2023, core tax administration system dapat benar-benar dijalankan. DJP juga memastikan bahwa sistem baru ini akan diterapkan secara bertahap dengan melakukan beberapa fase. Seperti fase implementasi hingga fase penyesuaian.
Perubahan peraturan perpajakan yang dilakukan oleh DJP dan konsultan pajak dalam menyongsong era digital ini menjadi sangat penting. Keterbukaan diskusi dan perhatian terhadap masukan dari para konsultan pajak dan pelaku usaha diharapkan dapat menghasilkan peraturan perpajakan yang tepat, adil, dan memudahkan para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.