Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Peran Pajak dalam Pemerataan Pendidikan Indonesia

Beberapa waktu lalu, perhatian terhadap tingkat pendidikan masyarakat Indonesia mencuat setelah grafik dari Databoks menggambarkan realitas yang memprihatinkan. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa hanya 6,41% masyarakat Indonesia yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi pada tahun 2022. Sementara itu, persentase masyarakat yang tidak/belum sekolah dan hanya tamat SD mencapai 23,61% dan 23,4%. Masih rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia menjadi tantangan serius, dan untuk mengatasi ini, peran pajak memiliki dampak yang signifikan.

Anggaran Pendidikan 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (UU APBN 2024), sektor pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 20% dari APBN 2024 atau sebesar Rp665 triliun. Anggaran ini mencakup belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan. Indonesia menempati posisi kedua terbesar dalam alokasi anggaran pendidikan di kawasan ASEAN, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pendidikan.

Kebijakan Pembangunan Pendidikan 2024

Pemerintah telah merumuskan kebijakan pembangunan pendidikan dalam APBN 2024, melibatkan berbagai program seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), sertifikasi, beasiswa, peningkatan sarana-prasarana di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, link and match dengan pasar kerja, peningkatan kompetensi guru, dan peningkatan investasi di bidang pendidikan.

Peran Pajak dalam Mendukung Pendidikan

Selain upaya pemerintah, peran swasta juga memberikan kontribusi penting dalam pemerataan akses pendidikan. Pajak memainkan peran kunci dalam mendukung pendidikan di Indonesia. Beberapa insentif perpajakan diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan yang menginvestasikan kembali keuntungannya untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pengurangan Penghasilan Bruto memberikan insentif bagi lembaga pendidikan swasta.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan juga menjadi langkah penting. Sebelumnya masuk dalam kategori negative list, jasa pendidikan sekarang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, mendorong keterjangkauan layanan pendidikan di berbagai lapisan masyarakat.

Fasilitas Pajak dan Dukungan Pemerintah

Pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN dan PPh bagi lembaga pendidikan yang berinvestasi kembali keuntungannya. Selain itu, pengurangan penghasilan bruto diberikan untuk kegiatan praktik kerja, magang, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia. Semua ini bertujuan untuk mendorong inovasi, kualitas, dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Dengan dukungan anggaran pendidikan yang signifikan dan insentif perpajakan, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi ketimpangan pendidikan di Indonesia. Pajak bukan hanya alat pengumpulan dana, tetapi juga instrumen strategis untuk mencapai pemerataan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Semua pihak, baik pemerintah maupun swasta, perlu bersinergi dan memanfaatkan fasilitas pajak untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045 dengan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?