Presiden Prabowo Subianto menargetkan peningkatan signifikan kepatuhan wajib pajak hingga mencapai 100% pada tahun 2029. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan nasional serta meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan.
Target Ambisius dalam RPJMN 2025-2029
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu sasaran utama kebijakan perpajakan di masa mendatang. Pemerintah menargetkan agar seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen RPJMN 2025-2029, target utama yang ingin dicapai adalah peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai langkah strategis yang lebih efektif.
Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak
Untuk mencapai target kepatuhan pajak 100% di 2029, pemerintah akan mengimplementasikan berbagai strategi, antara lain:
1. Digitalisasi Sistem Pajak
Pemerintah akan terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, termasuk optimalisasi layanan e-Filing, e-Billing, dan Core Tax Administration System (CTAS) guna mempermudah pelaporan pajak secara digital.
2. Sosialisasi dan Edukasi Pajak
Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak melalui program edukasi dan kampanye kepatuhan pajak secara masif di berbagai media.
3. Insentif dan Sanksi
Penerapan insentif bagi wajib pajak yang patuh serta pemberian sanksi tegas bagi yang tidak memenuhi kewajibannya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dalam pelaporan pajak secara tepat waktu.
4. Optimalisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Memperkuat sistem pengawasan, termasuk penggunaan big data dan analisis risiko guna mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pajak lebih dini.
Capaian dan Tantangan
Meski target kepatuhan pajak 100% di 2029 terbilang ambisius, capaian kepatuhan pajak dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada 2024 mencapai 85,72%, melampaui target yang ditetapkan sebesar 83,22%. Namun, angka ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 86,97%.
Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan terus mengalami perbaikan, di antaranya:
- 2017: 72,58%
- 2018: 71,10%
- 2019: 73,06%
- 2020: 77,63%
- 2021: 84,07%
Meski mengalami peningkatan, tantangan tetap ada, terutama dalam mendorong kepatuhan pajak di sektor informal, mengatasi kendala akses teknologi di beberapa wilayah, serta meningkatkan kesadaran pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Kesimpulan
Dengan strategi yang terencana dan kebijakan perpajakan yang progresif, target kepatuhan pajak 100% pada 2029 diharapkan dapat tercapai. Pemerintah optimistis bahwa melalui digitalisasi, edukasi, dan pengawasan ketat, masyarakat akan semakin sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat penerimaan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan.