Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Tarif Baru PPh 21, Makin Mudah, Antiribet!

Hallo sobat Jhontax! Apa kabar semuanya? Tentu, kita seringkali bingung dengan berbagai perubahan perpajakan yang terjadi di sekitar kita, bukan? Nah, kali ini ada kabar baik nih untuk teman-teman yang sering bertanya-tanya soal PPh 21. Gimana sih tarif barunya? Apakah bikin ribet? Nah, jangan khawatir, karena ternyata, tarif baru PPh 21 ini malah bikin semuanya makin mudah dan antiribet lho! Yuk, simak penjelasannya.

Mengenal Tarif Baru PPh 21: TER (Tarif Efektif Rata-rata)

Tepat 27 Desember 2023 kemarin, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Tarif ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 dan membawa kabar baik bagi kita semua.

Tarif PPh 21 yang Baru, Bagaimana Cara Penerapannya?

Nah, bagaimana sih cara penerapan tarif baru PPh 21 ini? Tenang, sobat Jhontax, gak usah pusing-pusing. Aturan ini malah akan memudahkan kita dalam menghitung pemotongan pajak PPh Pasal 21. Yang penting, kita harus tahu bahwa aturan ini menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Tarif Efektif Bulanan: Untuk Penghasilan Tetap Setiap Bulan

Bagi teman-teman yang punya penghasilan tetap setiap bulan, nih, bisa menggunakan Tarif Efektif Bulanan. Jadi, gak usah bingung lagi deh ngitung pajak setiap bulan.

  1. Kategori A: Untuk yang belum kawin atau kawin tanpa tanggungan.
  2. Kategori B: Cocok buat yang belum kawin dengan tanggungan atau sudah kawin tanpa tanggungan.
  3. Kategori C: Khusus untuk yang sudah kawin dengan tanggungan.

Jadi, misalnya kamu punya istri atau suami, dengan tarif efektif yang jelas, kita bisa menghitung pajak dengan lebih mudah. Ingat, ini hanya berlaku untuk masa pajak Januari sampai November.

Tarif Efektif Harian: Cocok untuk Pekerja Tidak Tetap

Kalau kamu yang pekerja serabutan atau dapet upah harian, gak perlu panik! Tarif Efektif Harian akan membantu kita.

  1. Penghasilan hingga Rp450.000,00 per hari: Nol persen! Artinya, gak ada pajak yang dipotong.
  2. Penghasilan di atas Rp450.000,00 per hari: Cuma 0,5%. Gak terlalu banyak kan?

Jadi, teman-teman, dengan aturan yang baru ini, semua jadi lebih simpel. Enggak perlu pusing lagi ngitung pajak setiap bulan, kan?

Sederhanakan Pajak, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Yang paling penting dari semua perubahan ini adalah untuk memudahkan kita semua dalam memahami dan mematuhi kewajiban pajak. Dengan pemotongan pajak yang semakin sederhana, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak juga akan meningkat.

Jadi, jangan ragu lagi, sobat Jhontax! Sambut perubahan positif ini dengan senyuman, dan mari bersama-sama membangun kesadaran pajak yang lebih baik. Semoga penjelasan singkat ini bisa membantu teman-teman memahami tarif baru PPh 21 yang makin mudah dan antiribet. Kalau masih ada pertanyaan, yuk langsung tanya ke @ditjenpajakri di Instagram! Semoga semuanya lancar dan semakin paham soal pajak. Sampai jumpa di artikel berikutnya, sobat Jhontax!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?