Pada 4 Februari 2023, Dewa19 menggelar konser akbar di Jakarta International Stadium (JIS) untuk merayakan 30 tahun karir mereka. Konser ini menampilkan 75 ribu penonton dan disebut “Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa19”. Namun, menariknya adalah penonton tidak dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada konser ini.
Peraturan
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), semua barang dan jasa harus dikenakan pajak, kecuali jenis yang ditentukan dalam undang-undang. Barang yang dikenakan pajak disebut Barang Kena Pajak (BKP), sedangkan jasa yang dikenakan pajak disebut Jasa Kena Pajak (JKP).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui siaran pers Nomor SP-63 tahun 2022. Peraturan ini terbagi menjadi tiga bagian, yaitu substansi baru, substansi yang disempurnakan, dan substansi yang tidak berubah. Salah satu substansi baru adalah pengaturan lebih lanjut tentang BKP dan JKP.
Namun, ada jenis jasa yang tidak dikenai pajak PPN, karena pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya. Jasa ini termasuk jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, jasa untuk kepentingan agama, dan jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial. Jasa ini juga tidak dikenai PPN untuk menghindari pajak berganda karena sudah dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, konser musik termasuk dalam jenis jasa tertentu yang tidak dikenai PPN, karena sudah menjadi objek pajak daerah. Pemungutan pajak daerah adalah wewenang pemerintah daerah dan tarif pajak hiburan berkisar antara 10 persen. Pemerintah daerah masih dapat menetapkan tarif pajak yang lebih tinggi pada jenis hiburan tertentu.
Perbedaan Tarif Pajak Hiburan di DKI Jakarta
Pemungutan pajak hiburan adalah tugas pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, atau kota. Biasanya, tarif pajak hiburan sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), namun pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk menentukan tarif yang lebih tinggi pada jenis hiburan tertentu.
Di DKI Jakarta, tarif pajak hiburan untuk konser musik berbeda-beda tergantung pada skala konser. Konser musik lokal tidak dikenakan pajak, sementara konser musik nasional dan internasional dikenakan pajak sebesar 5% dan 15% dari DPP. DPP dalam hal ini adalah total uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga tiket yang diberikan.
Penganjur Pesta Rakyat Wajib Pungut PPN
Redline Kreasindo sebagai penyelenggara acara “Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa19” memiliki beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Sebagai penganjur, mereka bertugas menarik penonton dan melakukan pemasaran acara.
Kewajiban pertama adalah potongan dan pungutan pajak. Jika mitra kerja merupakan badan pajak, maka penganjur harus memotong PPh Pasal 23 dari pendapatan yang diterima. Namun, jika mitra kerja adalah orang pribadi, maka penganjur tidak perlu memotong PPh Pasal 23. Jika mitra kerja adalah pemerintah, maka penganjur harus memungut PPh Pasal 22 dari pendapatan jasa penyelenggaraan acara.
Selain itu, penganjur juga harus memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 jika memiliki karyawan atau menggunakan tenaga lepas, PPh Pasal 23 jika menggunakan jasa lain seperti dekorasi, fotografi, atau sewa peralatan. Dan PPh Pasal 4 ayat (2) jika menyewa tanah atau bangunan.
Terakhir, jika penganjur sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki omzet tahunan lebih dari Rp4,8 milyar, mereka wajib memungut dan melaporkan PPN sebesar 11% atas jasa kena pajak.
“Pesta Rakyat 30 Tahun Berkarya Dewa19” berhasil diselenggarakan dengan sukses dan memuaskan para penonton. Konser ini ditutup dengan foto bersama semua artis dan penonton di ujung panggung. Hadir sekitar 75 ribu orang, acara ini berlangsung meriah dan memecah hening malam di Jakarta.
Disarankan untuk selalu memperhatikan peraturan pajak yang terbaru dan meminta bantuan dari profesional pajak jika diperlukan.
Office:
18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Sumber : https://www.pajak.go.id/id/artikel/pesta-rakyat-75-ribu-penonton-dewa19-tidak-kena-ppn