Kewajiban perpajakan adalah suatu aspek yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meskipun kegiatan usaha telah berhenti atau penghasilan tidak lagi diperoleh, tetap ada kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Sebagian wajib pajak mungkin bertanya, mengapa harus melaporkan SPT jika tidak ada kegiatan usaha?
Kewajiban Lapor SPT
Dalam sistem perpajakan Indonesia, prinsip self-assessment memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini berlaku sejak pertama kali pendaftaran NPWP. Kewajiban untuk melaporkan SPT tetap ada meskipun kegiatan usaha telah berhenti. Wajib pajak aktif harus mematuhi kewajiban ini, termasuk melaporkan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meskipun tanpa adanya transaksi.
Status Non-Efektif
Bagi wajib pajak yang tidak lagi memiliki kegiatan usaha, ada opsi untuk mengajukan status non-efektif. Dalam status ini, wajib pajak tidak lagi terikat pada kewajiban pelaporan SPT, meskipun tetap terdaftar di kantor pajak. Status non-efektif bisa diubah kembali menjadi aktif jika ada perubahan seperti adanya penghasilan kembali.
Penghapusan NPWP
Untuk wajib pajak badan, penghapusan NPWP dapat diajukan setelah badan usaha dibubarkan dengan dokumen pendukung yang sesuai. Namun, untuk wajib pajak orang pribadi, NPWP tidak bisa dihapus meskipun tidak lagi memiliki kegiatan usaha, kecuali dalam kasus kematian atau kepergian dari Indonesia untuk selama-lamanya.
Kesimpulan
Pemahaman akan kewajiban perpajakan sejak dini sangat penting, dan tanggung jawab untuk memberikan edukasi tentang hal ini tidak hanya pada saat pendaftaran, tetapi sepanjang masa. Kepatuhan pajak merupakan fondasi penting dalam pembangunan negara.
Butuh bantuan dengan kewajiban perpajakan atau pengelolaan keuangan Anda? Jhontax siap membantu Anda. Hubungi tim Jhontax untuk konsultasi lebih lanjut.