Wajib pajak harus berhati-hati agar tidak dikenakan denda! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka peluang pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Hingga Selasa (10/1/2023), DJP mencatat hanya 203.535 SPT yang telah dilaporkan baik oleh orang pribadi maupun badan. Wajib pajak orang pribadi harus mengisi SPT yang terdiri dari tiga formulir yaitu SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak dikenakan denda.
Sementara itu, jumlah formulir SPT badan yang telah dilaporkan hingga saat ini hanya sebanyak 9.416. Dengan demikian, total SPT yang masuk ke data DJP sampai dengan tanggal 10 Januari 2023 adalah 203.538 SPT. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, realisasi pelaporan SPT Tahunan pada bulan ini masih jauh dari target. Pada tahun 2022, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan sebanyak 17.201.221 atau 17,20 juta SPT.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian KeuanganSuryo Utomo, mengajak masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara daring melalui e-filing, e-form, atau e-SPT. Dalam media briefing di Jakarta pada Selasa (10/1/2023), ia menyatakan bahwa wajib pajak yang masih melaporkan secara manual akan diajak untuk beralih ke cara elektronik di masa yang akan datang.
Denda Tak Lapor SPT Tahunan
Ingat, wajib pajak harus segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda. Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT mereka sebelum 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sebelum 30 April 2023. Bagi yang telat melaporkan akan dikenakan denda sebagai sanksi.
DJP melalui laman resminya menjelaskan bahwa denda yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Besaran denda yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000, sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sedangkan untuk wajib pajak badan, besaran denda yang dikenakan adalah Rp1 juta. Wajib pajak hanya akan dikenakan denda setelah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Meskipun sudah membayar denda, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). SPT digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dapat melaporkan harta dan kewajiban dalam SPT untuk menghitung kewajiban pembayaran pajak.
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan, yaitu e-filing. Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pelaporan SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori, yaitu: pertama, wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per tahun harus mengisi formulir SPT 1770 S.
Selain melakukan pelaporan pajak secara daring melalui layanan e-filing DJP Kementerian Keuangan, masyarakat juga dapat menggunakan layanan perpajakan dari Jhontax adalah perusahaan yang menyediakan layanan perpajakan yang lengkap dan profesional untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan Layanan yang ditawarkan antara lain penyusunan dan pelaporan SPT, dan jasa pengurusan pajak lainnya. Jhontax memiliki tim yang berpengalaman dan yang siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan mereka.