Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Cara Menggunakannya!

mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan tepat waktu.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki tradisi kuat dalam membayar zakat, terutama saat Ramadan. Selain sebagai kewajiban agama, tahukah Anda bahwa zakat juga dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak?

Dalam Islam, zakat terdiri dari dua jenis utama:

  1. Zakat Fitrah – zakat wajib menjelang Idulfitri, umumnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5–3 kg.
  2. Zakat Mal (Harta) – zakat yang dikenakan atas harta tertentu yang memenuhi syarat nisab dan haul, seperti zakat penghasilan, emas/perak, perdagangan, pertanian, dan investasi.

Artikel ini akan membahas bagaimana zakat dapat mengurangi pajak penghasilan dan syarat yang harus dipenuhi agar zakat bisa menjadi pengurang pajak secara sah.

Zakat Sebagai Pengurang Pajak Menurut Regulasi Indonesia

Pemerintah Indonesia mengakui zakat sebagai bagian dari pengurangan pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketentuannya adalah:

  • Zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  • Pembayaran zakat harus dilakukan ke lembaga yang disahkan pemerintah, seperti BAZNAS atau LAZ resmi.
  • Pengurangan pajak ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Dengan kata lain, zakat tidak langsung mengurangi pajak yang harus dibayar, tetapi mengurangi penghasilan bruto yang dikenai pajak (taxable income), sehingga mengurangi jumlah pajak yang terutang.

Syarat Agar Zakat Bisa Dijadikan Pengurang Pajak

Agar zakat bisa dikurangkan dari pajak, harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Dibayar oleh wajib pajak yang berhak – Wajib pajak pribadi atau badan yang membayar zakat sesuai dengan ketentuan nisab dan haul.
  2. Disalurkan melalui lembaga yang diakui pemerintah – Zakat harus dibayarkan ke lembaga resmi seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang disahkan pemerintah.

Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka zakat tidak dapat digunakan sebagai pengurang pajak.

Simulasi Perhitungan Zakat sebagai Pengurang Pajak

Studi Kasus: Hilal, Seorang Karyawan

Hilal, seorang karyawan tetap tanpa tanggungan, memiliki penghasilan tahunan sebesar Rp250.000.000 dan membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% ke lembaga zakat resmi. Berapa pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar Hilal dengan dan tanpa zakat?

Perhitungan Pajak dengan Pengurangan Zakat

  • Penghasilan Bruto: Rp250.000.000
  • Zakat Penghasilan: 2,5% x Rp250.000.000 = Rp6.250.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah Zakat: = Rp189.750.000
  • Tarif PPh Pasal 21 (kategori TER A – 9% berdasarkan PP 58/2023): = Rp17.077.500

Perhitungan Pajak Tanpa Pengurangan Zakat

Jika Hilal tidak menggunakan zakat sebagai pengurang pajak:

  • PKP tanpa zakat: Rp250.000.000 – Rp54.000.000 = Rp196.000.000
  • PPh 21 yang harus dibayar: = Rp22.500.000

Manfaat Pajak dari Zakat

Dengan menggunakan zakat sebagai pengurang pajak, Hilal membayar pajak sebesar Rp17.077.500 dibandingkan Rp22.500.000 jika tanpa zakat. Terdapat penghematan pajak sebesar Rp5.422.500 atau sekitar 24,1% lebih rendah.

Keuntungan Memanfaatkan Zakat untuk Pengurangan Pajak

  1. Menjalankan Kewajiban Agama dan Mendapat Manfaat Fiskal – Umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat sekaligus mengoptimalkan manfaat pajak.
  2. Beban Pajak Lebih Proporsional – Dengan mengurangi penghasilan kena pajak, wajib pajak membayar pajak yang lebih adil dan proporsional.
  3. Dukungan Terhadap Pemberdayaan Sosial – Zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, membantu pengentasan kemiskinan.

Kesimpulan

Zakat tidak hanya sebagai kewajiban agama, tetapi juga dapat digunakan sebagai pengurang pajak sesuai dengan regulasi perpajakan Indonesia. Agar zakat dapat dimanfaatkan sebagai pengurang pajak, wajib pajak harus membayar zakat ke lembaga resmi yang disahkan pemerintah dan menyertakan bukti pembayaran dalam SPT Tahunan.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat lebih bijak dalam mengelola kewajiban keuangan mereka, baik dalam aspek keagamaan maupun perpajakan. Mari menjadi wajib pajak yang cerdas dengan memanfaatkan fasilitas legal tax planning yang tersedia!

Sudah membayar zakat tahun ini? Pastikan zakat Anda disalurkan ke lembaga resmi agar bisa dimanfaatkan sebagai pengurang pajak!

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?