Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022
Subjudul:
- Pendahuluan: Pemerintah Menerbitkan Aturan Turunan UU HPP
- Pencabutan Aturan Sebelumnya dan Mulai Berlakunya PP 50/2022
- Pokok-pokok Perubahan dalam PP 50/2022
Jakarta – Pemerintah kembali menerbitkan aturan turunan UU HPP. Aturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan (PP 50/2022).
Pemerintah Menerbitkan Aturan Turunan UU HPP
PP 50/2022 ini sekaligus mencabut PP yang berlaku sebelumnya, yakni PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam UU HPP. Sama halnya dengan PP 49/2022 yang merupakan aturan turunan UU HPP dari klaster PPN, PP 50/2022 ini juga mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 12 Desember 2022. Aturan turunan UU HPP klaster KUP ini mempunyai 15 Bab yang terdiri dari 74 Pasal.
Pencabutan Aturan Sebelumnya dan Mulai Berlakunya PP 50/2022
Pembahasan di dalamnya mencakup penggunaan NIK menjadi NPWP, pajak karbon, pembukuan dan pemeriksaan, surat ketetapan pajak tambahan, proses pengajuan keberatan hingga gugatan, kuasa wajib pajak dan rahasia jabatan, ketentuan penagihan pajak, hingga penerapan prosedur persetujuan bersama. Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan dalam PP 50/2022 yang memuat 15 Bab:
Pokok-pokok Perubahan dalam PP 50/2022
Bab I: Ketentuan Umum
Pada bab ini membahas berbagai definisi dari istilah yang akan ditemukan dari PP 50/2022. Perlu diketahui bahwa ada beberapa penambahan definisi, yaitu penyidikan, penyidik, surat keputusan persetujuan bersama, data kependudukan, data balikan, kesepakatan harga transfer, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan pajak karbon.
Bab II: NPWP, Surat Pemberitahuan, Pengungkapan Ketidakbenaran, dan Tata Cara Pembayaran Pajak
Berikut Bab ini menjelaskan terkait pengaturan NIK sebagai NPWP dengan mekanisme aktivasi, menambah Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagai dasar dalam pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan SPT.
Bab III: Pembukuan dan Pemeriksaan
Isi Bab ini mengatur dengan jelas ketentuan penangguhan pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan.
Bab VII: Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Dalam Bab ini mengatur tentang cara pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga, seperti perusahaan pemotong pajak, dan mekanisme pembayarannya.
Bab VIII: Kuasa Wajib Pajak dan Rahasia Jabatan
Berikut bab ini berisi mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus perpajakannya, serta rahasia jabatan yang harus dijaga oleh pihak yang diberikan kuasa tersebut.
Bab IX: Penagihan Pajak
Pada bab ini mengatur tentang cara penagihan pajak yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk dalam hal ini adalah cara penagihan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Bab X: Penerapan Prosedur Persetujuan Bersama
Pada bab ini mengatur tentang prosedur yang harus dilakukan dalam penerapan persetujuan bersama antara Wajib Pajak dan pemerintah dalam hal pajak yang harus dibayar.
Bab XI: Pemeriksaan dan Penyidikan
Isi Bab ini mengatur tentang cara pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh pemerintah terkait dengan pelanggaran perpajakan.
Bab XII: Sanksi Administratif
Dalam Bab ini mengatur tentang sanksi administratif yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan.
Bab XIII: Sanksi Pidana
Isi bab ini mengatur tentang sanksi pidana yang diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan.
Bab XIV: Penyelesaian Sengketa
Dalam Bab ini mengatur tentang cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara Wajib Pajak dan pemerintah dalam hal perpajakan.
Bab XV: Ketentuan Penutup
Pada Bab ini mengatur tentang ketentuan penutup dari PP 50/2022, seperti masa berlakunya, peraturan pelaksanaan, dan ketentuan lain yang diperlukan.
Konsultasikan masalah pajak Anda dengan Jhontax dan nikmati pengalaman yang nyaman dan efisien.
Hubungi Kami
Office:
18 Office Park Building 21th Floor Unit C. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520
Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co
Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX