Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Pajak Dukung Ekonomi Syariah Indonesia

ekonomi syariah,

Indonesia Berkomitmen Jadikan Pusat Ekonomi Syariah di Tahun 2024

Indonesia memiliki komitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di tahun 2024 dan memperluas sektor syariah. Menurut State Global Islamic Economy Report 2020/2021, Indonesia berhasil menduduki peringkat ke-4 dunia. Pertumbuhan ekonomi pembiayaan syariah di Indonesia juga terus tumbuh positif bahkan di tengah kondisi pandemi.

Pemerintah perhatikan perpajakan terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam pembiayaan syariah. Pada akhir 2022, pemerintah terbitkan PP Nomor 44 Tahun 2022 atur penyerahan BKP dalam transaksi pembiayaan syariah. Regulasi ini atur dua skema transaksi pembiayaan syariah. Skema pertama atur penyerahan BKP penerbitan sukuk dan skema kedua atur penyerahan BKP di bursa komoditi.

Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam Skema Pembiayaan Syariah

Dalam skema pertama, penyerahan BKP yang dilakukan dalam penerbitan sukuk, termasuk penyerahan Barang Kena Pajak ke dan dari perusahaan penerbit sukuk (special purpose entity) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Terdapat dua transaksi penyerahan kendaraan sebagai objek ijarah, yaitu ketika emiten menyerahkan kendaraan kepada investor saat penerbitan sukuk, dan saat investor menyerahkan kendaraan kepada emiten pada saat jatuh tempo sukuk. Penyerahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, selama BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.

Skema kedua adalah penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi di bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan melalui penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah. Ketika nasabah mengajukan pinjaman kepada bank syariah, nasabah tersebut membuat kesepakatan dengan bank syariah menggunakan akad murabahah. Atas permohonan nasabah, dalam rangka memenuhi prinsip syariah, bank syariah membeli Crude Palm Oil (CPO) dari anggota kelompok pedagang yang terdiri dari beberapa pedagang yang merupakan peserta pedagang komoditi di pasar komoditi syariah. Kemudian, bank syariah menjual CPO tersebut sebesar nilai tertentu ditambah margin keuntungan kepada nasabah.

Skema Penjualan Lanjutan di Pasar Komoditi Syariah dan Penyerahan BKP

Ketentuan mengenai penyerahan BKP dalam skema pembiayaan syariah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Pemerintah juga berharap bahwa sektor syariah dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi syariah di seluruh dunia.

Hubungi Kami

Office:

18 Office Park Building 7th Floor Unit B. Jl. TB Simatupang Kav. 18, Jakarta Selatan ,12520

Email: hijhontax@jhontax.co IG: jhontax.co

Konsultasikan Pajak Anda Pada Kami – JHONTAX

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?