Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Mengenal PPH Pasal 15 dan Tarifnya bagi Wajib Pajak di Industri Pelayaran, Penerbangan Internasional, dan Perusahaan Asuransi Asing

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPH Pasal 15) merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Pada artikel ini, kita akan membahas Mengenal PPh Pasal 15. Dan tarifnya yang berlaku bagi wajib pajak di industri tersebut.

Pembayaran dan Penyampaian Laporan PPH Pasal 15

Bagi wajib pajak yang terkena PPH Pasal 15. Laporan harus di serah kan pada tanggal 20 di bulan pada proses bayar pajak di lakukan. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri Bermacam Ragam dan dibayar paling lambat pada tanggal 10 di bulan setelah faktur dibuat.

Tarif PPH Pasal 15 untuk Wajib Pajak di Industri Pelayaran

Untuk perusahaan pelayaran, tarif PPH Pasal 15 tergantung pada laba bersih dan omzet bruto yang dihasilkan. Jika laba bersih sebesar 6% dari omzet bruto. Maka tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan sebesar 1,8% dari omzet bruto. Sedangkan untuk perusahaan pelayaran dalam negeri. Laba bersih 4% x omzet bruto dengan tarif pajak penghasilan sebesar 1,2% x omzet bruto.

Sedangkan untuk perusahaan pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan. Laba bersih sebesar 6% dari omzet bruto dengan tarif pajak masukan sebesar 2,64% x omzet bruto.

Tarif PPH Pasal 15 untuk Wajib Pajak di Perusahaan Asuransi Asing

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang punya kantor niaga di Indonesia namun tidak punya ikatan  dua belah pihak di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B) akan di tetap kan tarif PPH Pasal 15 sebesar 1% x nilai ekspor bruto untuk laba bersih. Dan tarif akhir pajak masukan sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto.

Tarif PPH Pasal 15 untuk Kemitraan dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah / Build Operate Transfer (BOT)

Bagi pihak yang garap mitra bentuk ikatan bangun guna serah / build operate transfer (BOT). Tarif pajak yang harus di keluar bayar sebesar 5% x bruto nilai ter tinggi nilai pasar dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).

Itulah berikut istilah penting yang perlu diketahui tentang PPh Pasal 15, salah satu jenis pajak masukan yang di kena kan pada industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Meskipun tarif pajak yang berlaku  Bermacam Ragam pada jenis bisnis. Namun sebagai wajib pajak. Penting bagi kita untuk tau paham proses dan alur bayar pajak serta laporan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jangan sampai anda dapat kendala ribet atau bahkan kena sanksi karena keliru dalam proses wajib pajak . Semoga artikel ini bisa menjadi acuan yang  faedah bagi pembaca. Khususnya yang ingin Eksplor Mengenal PPh Pasal 15 dan konsultan perpajakan Indonesia seperti Jhontax.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?