Sobat Jhontax, bagi perusahaan yang baru dibentuk atau memiliki omset hingga 1M per tahun, kami menyediakan Paket A Laporan Perpajakan dan Keuangan yang dapat membantu Anda dalam mengelola kewajiban perpajakan dan melaporkan kondisi keuangan perusahaan Anda. Dalam artikel Jasa Laporan Perpajakan dan Keuangan untuk Perusahaan, kami akan menjelaskan lebih detail mengenai paket ini.
Pengelolaan Laporan Perpajakan Rutin (All Tax) Bulanan dan Tahunan Badan Usaha
Kami akan membantu Anda dalam mengelola laporan perpajakan rutin bulanan dan tahunan untuk badan usaha Anda. Hal ini mencakup pelaporan semua jenis pajak yang relevan, seperti PPN, PPh, dan pajak lainnya. Dengan bantuan kami, Anda dapat memastikan bahwa laporan perpajakan perusahaan Anda selalu terkelola dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penyusunan Laporan Keuangan Rutin Bulanan dan Tahunan
Selain laporan perpajakan, kami juga akan membantu Anda dalam penyusunan laporan keuangan rutin bulanan dan tahunan. Laporan ini mencakup neraca, laporan rugi-laba, arus kas, dan perubahan modal perusahaan. Dengan laporan keuangan yang teratur dan akurat, Anda dapat memantau kinerja keuangan perusahaan Anda secara lebih efektif dan membuat keputusan yang tepat.
Memberikan Jawaban atas SP20K dari DJP
Jika Anda menerima Surat Pemberitahuan (SP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami akan membantu Anda dalam memberikan jawaban yang tepat dan sesuai dengan peraturan perpajakan. Tim kami yang berpengalaman akan membantu Anda dalam memahami isi SP dan memberikan solusi yang terbaik untuk perusahaan Anda.
Mewakili Wajib Pajak pada Saat Dilakukan Pemeriksaan oleh DJP
Apabila perusahaan Anda menghadapi pemeriksaan oleh DJP, kami akan mewakili Anda dalam proses tersebut. Tim kami akan bekerja sama dengan DJP untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan Anda dapat memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Kami akan membantu Anda dalam menghadapi pemeriksaan perpajakan dengan percaya diri dan menjaga kepentingan perusahaan Anda.
Pembukaan Faktur Pajak jika Perusahaan Sudah PKP
Jika perusahaan Anda sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kami akan membantu Anda dalam proses pembukaan faktur pajak. Dengan faktur pajak yang sah, Anda dapat melakukan transaksi bisnis dengan lebih mudah dan memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Paket A Jasa Laporan Perpajakan dan Keuangan untuk Perusahaan, jangan ragu untuk menghubungi Call Center Jhontax di nomor 0859-4579-4545 atau 0813-5009-5007. Tim kami siap memberikan informasi yang Anda butuhkan dan membantu Anda dalam mengelola perpajakan dan keuangan perusahaan Anda.
Kunjungi juga website kami untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai layanan yang kami tawarkan. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan membantu perusahaan Anda mencapai keberhasilan dalam aspek perpajakan dan keuangan.