Contact : 0813 5009 5007 Available 24/7

18 Office Tower

Jakarta

Spazio Tower

Surabaya

Podomoro City

Medan

Graha Raya

Tanggerang

Agar Semakin Paham Ihwal Pajak UMKM

Hallo sobat Jhontax! Pajak mungkin tidak menjadi topik yang paling menyenangkan untuk dibahas, tetapi pengetahuan tentangnya sangat penting, terutama jika Anda seorang pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam artikel ini, kami akan membahas dengan ringan dan mudah dimengerti tentang Pajak UMKM, yang juga dikenal sebagai PPh UMKM. Mari kita cari tahu lebih banyak!

Apa Itu Pajak UMKM?

Pajak UMKM mengacu pada Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan pada usaha yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar. Ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan insentif kepada UMKM dengan memberlakukan tarif PPh yang lebih rendah. Seiring berjalannya waktu, tarif ini telah mengalami beberapa perubahan, dari 1% (PP-46) menjadi 0,5% (PP 23 Tahun 2018), yang dihitung dari omset dan bersifat final.

Kesalahpahaman Umum

Meskipun Pajak UMKM telah berlaku lebih dari lima tahun, masih ada beberapa kesalahpahaman yang perlu dijelaskan. Ini adalah beberapa hal yang sering kami temui:

1. Batasan Waktu Penggunaan Tarif

Tarif PPh UMKM tidak berlaku selamanya. Ada batasan waktu penggunaan tarif ini, tergantung pada jenis Wajib Pajak (WP):

  • 7 tahun pajak bagi WP orang pribadi.
  • 4 tahun pajak bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
  • 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk perseroan terbatas.

Jadi, WP harus memahami bahwa tarif PPh UMKM hanya berlaku selama batas waktu tertentu.

2. Jenis Penghasilan yang Dikenai Tarif PPh UMKM

Tidak semua jenis penghasilan dapat dikenai tarif PPh UMKM. Beberapa penghasilan yang tidak termasuk di dalamnya adalah:

  • Penghasilan dari pekerjaan bebas.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang telah dikenakan pajak di luar negeri.
  • Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Jadi, WP harus memahami jenis penghasilan yang dapat menggunakan tarif PPh UMKM.

3. Batasan untuk Wajib Pajak Baru

Tidak semua WP yang baru terdaftar atau memiliki omset kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh UMKM. Beberapa kriteria WP yang tidak dapat menggunakan tarif ini adalah:

  • WP memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif tertentu.
  • WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • WP berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Jadi, tidak semua WP yang baru terdaftar akan langsung memenuhi syarat untuk menggunakan tarif PPh UMKM.

4. Batasan Rp500 Juta

Batasan omset Rp500 juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. WP Badan UMKM tetap harus menyetor PPh Final UMKM sebesar 0,5%, tidak peduli seberapa besar omsetnya.

Sekarang, setelah kita membahas beberapa kesalahpahaman umum tentang Pajak UMKM, semoga Anda lebih memahami bagaimana hal ini berlaku untuk bisnis Anda. Lebih memahami aturan perpajakan akan membantu Anda menghindari kesalahan dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan Anda dilaksanakan dengan benar. Ingatlah, pemahaman adalah kunci, dan semakin Anda memahami peraturan perpajakan, semakin praktis bagi bisnis Anda.

Tags :
Share This :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

Have Any Question?