Hai, sobat Jhontax! Kamu pernah bertanya-tanya tentang pajak apa saja yang harus dipungut atau dipotong dari transaksi pedagang emas? Yuk, simak aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penjualan dan penyerahan barang serta jasa terkait emas di bawah ini:
Pengenaan Pajak pada Jenis Emas
Emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas tetapi berbahan batu permata atau sejenisnya yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas.
Jasa Terkait Emas
Termasuk modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya yang terkait.
Jenis Pajak yang Dikenakan
PPN untuk penyerahan emas perhiasan, perhiasan bukan dari emas, dan batu permata.
PPh Pasal 22 untuk penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, dan batu permata.
PPN & PPh Pasal 21/23 untuk jasa terkait.
Tarif Pajak yang Berlaku
PPN berkisar dari 0% hingga 1,65% tergantung pada kategori penyerahan emas dan faktur pajak yang dimiliki.
PPh Pasal 22 sekitar 0,25% hingga 1,1% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi Pembebasan atau Pengecualian
Terdapat pengecualian pemungutan dan pemotongan pajak untuk beberapa kasus, termasuk penjualan kepada konsumen akhir, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dikenal sebagai PPh final, dan keadaan khusus lainnya.
Bingung dengan Aspek Pajak Pedagang Emas?
Jangan khawatir! Sebuah infografis bisa memberikan gambaran menyeluruh mengenai aspek pajak pedagang emas ini. Yuk, cek infografis di bawah untuk pemahaman yang lebih lengkap!